Berita

Presiden RI Prabowo Subianto dalam konferensi pers setelah rapat tutup tahun di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024/RMOL

Politik

Prabowo Siapkan Stimulus Rp38,6 Triliun, Obat Kenaikan PPN 12 Persen

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 20:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI, Prabowo Subianto telah menyiapkan paket stimulus ekonomi dengan total mencapai Rp38,6 triliun sebagai respons terhadap kenaikan PPN 12 persen yang dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Hal itu diumumkan Prabowo dalam jumpa pers selepas mengikuti rapat tutup tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Pada kesempatan itu, Prabowo menyampaikan kembali komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun.


Ini mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima, bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, dan pembiayaan industri padat karya.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun," tegasnya.

Pemerintah dalam paket tersebut memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun," paparnya.

Prabowo sebelumnya mengumumkan kenaikan tarif PPN 12 persen yang hanya akan berlaku pada barang dan jasa mewah.

"Kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo.

Disebutkan Prabowo, barang mewah yang terkena pajak di antaranya, pesawat, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah.

"Barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya diatas golongan mewah," jelasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya