Berita

Sekretaris Kabinet RI Mayor Teddy, Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi dalam konferensi pers setelah rapat tutup tahun di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024/RMOL

Politik

Prabowo: Selain Barang Jasa Mewah, PPN 12 Persen Tidak Berlaku!

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memutuskan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Kesepakatan itu dibuat selama rapat tutup tahun Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo dalam jumpa pers menjelaskan bahwa pada dasarnya PPN 12 persen merupakan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.


"Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara tahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022 ini sudah dilaksanakan. Kemudian, 1 januari 2025 kenaikan secara bertahap (12 persen) ini agar tidak memberi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," paparnya.

Dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, kata Prabowo, pemerintah akhirnya memutuskan tetap menjalankan kenaikan PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

"Kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo.

Disebutkan Prabowo, barang mewah yang terkena pajak di antaranya, pesawat, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah.

"Barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya diatas golongan mewah," jelasnya.

Untuk itu, Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk barang mewah nilai pajaknya akan tetap sama yakni 11 persen.

"Untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN yang telah berlaku sejak 2022," tegasnya.

Keputusan itu juga berlaku pada barang dan jasa yang diberi tarif PPN 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

"Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," tambah Prabowo.

Di akhir pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja utk kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya