Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Masih Kumpulkan Bahan Pemeriksaan agar Hasto Tak Bisa Mengelak

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 13:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti agar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tidak bisa mengelak dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik memerlukan bahan-bahan terkait pemeriksaan seseorang yang dipanggil.

"Jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus memiliki bahan baik yang akan kita gali, ditanyakan, maupun apa juga yang akan kita jelaskan," kata Asep seperti dikutip RMOL, Selasa, 31 Desember 2024.


Sehingga saat ini, kata Asep, tim penyidik masih tahap mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dokumen-dokumen, hingga barang bukti elektronik lainnya.

"Sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang mau kita peroleh seperti itu. Jadi kita dalam tahap mengumpulkan keterangan-keterangan maupun bukti-bukti," kata Asep.

Sehingga pada pemeriksaan nantinya kata Asep, tidak ada informasi yang terpotong-potong yang perlu didalami kepada Hasto.

"Jadi ketika misalkan mengelak walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan dipersilakan berbohong pun silakan, hak ingkar. Tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak, walaupun kalau mengelak ya silakan saja," pungkas Asep.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya