Berita

KPK merilis dua tersangka korupsi shelter tsunami yang dikerjakan Waskita Karya/RMOL

Hukum

Korupsi Shelter Tsunami Waskita Karya Merugikan Negara Rp18,48 Miliar

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi jumlah kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kerugian negara telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu lembaga yang menurut undang-undang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (menjelaskan) telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.


Mengutip hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan shelter tsunami di NTB, Asep menjelaskan terdapat empat temuan pembangunan gedung shelter bermasalah. Pertama, shelter tsunami gagal dibangun sehingga tidak memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan yang dapat memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya tsunami.

Lalu, bangunan tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan, tidak bisa dimanfaatkan masyarakat meski selesai dibangun 2014, dan gedung shelter tsunami pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari fakta yang disebutkan di atas, telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto," pungkas Asep.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya