Berita

KPK merilis dua tersangka korupsi shelter tsunami yang dikerjakan Waskita Karya/RMOL

Hukum

Korupsi Shelter Tsunami Waskita Karya Merugikan Negara Rp18,48 Miliar

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 19:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi jumlah kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kerugian negara telah dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), salah satu lembaga yang menurut undang-undang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (menjelaskan) telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2024.


Mengutip hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan shelter tsunami di NTB, Asep menjelaskan terdapat empat temuan pembangunan gedung shelter bermasalah. Pertama, shelter tsunami gagal dibangun sehingga tidak memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan yang dapat memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya tsunami.

Lalu, bangunan tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan, tidak bisa dimanfaatkan masyarakat meski selesai dibangun 2014, dan gedung shelter tsunami pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.

Terkait kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Waskita Karya, dan Aprialely Nirmala selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dari fakta yang disebutkan di atas, telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto," pungkas Asep.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya