Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Transaksi efek akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2 Januari 2025 mendatang.

Pengumuman resmi ini disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 tentang Penyesuaian Tarif PPN Tahun 2025.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengharuskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tersebut. 


“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen,” tulis BEI dikutip Senin 30 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, PPN akan berlaku bagi setiap transaksi efek seperti saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen keuangan lainnya, yang dilakukan di pasar modal. Nantinya PPN tersebut akan dibebankan langsung kepada investor pada setiap transaksi yang dilakukan.

“Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” lanjut surat itu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy  mengonfirmasi pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025,” kata Irvan.

Adapun dasar persentase penghitungan PPN berdasarkan besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh), namun akan dikecualikan dari PPh jika dividen tersebut diinvestasikan kembali, sesuai dengan ketentuan UU HPP.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya