Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Transaksi efek akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2 Januari 2025 mendatang.

Pengumuman resmi ini disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 tentang Penyesuaian Tarif PPN Tahun 2025.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengharuskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tersebut. 


“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen,” tulis BEI dikutip Senin 30 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, PPN akan berlaku bagi setiap transaksi efek seperti saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen keuangan lainnya, yang dilakukan di pasar modal. Nantinya PPN tersebut akan dibebankan langsung kepada investor pada setiap transaksi yang dilakukan.

“Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” lanjut surat itu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy  mengonfirmasi pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025,” kata Irvan.

Adapun dasar persentase penghitungan PPN berdasarkan besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh), namun akan dikecualikan dari PPh jika dividen tersebut diinvestasikan kembali, sesuai dengan ketentuan UU HPP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya