Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Transaksi efek akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 2 Januari 2025 mendatang.

Pengumuman resmi ini disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024 tentang Penyesuaian Tarif PPN Tahun 2025.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengharuskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tersebut. 


“Seluruh Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen, menjadi 12 persen,” tulis BEI dikutip Senin 30 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, PPN akan berlaku bagi setiap transaksi efek seperti saham, obligasi, reksa dana, atau instrumen keuangan lainnya, yang dilakukan di pasar modal. Nantinya PPN tersebut akan dibebankan langsung kepada investor pada setiap transaksi yang dilakukan.

“Perubahan tarif ini berlaku untuk seluruh transaksi yang menjadi objek PPN,” lanjut surat itu.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy  mengonfirmasi pengenaan PPN terhadap transaksi akan mulai dilakukan pada 2 Januari 2025.

“Kami telah mengeluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025,” kata Irvan.

Adapun dasar persentase penghitungan PPN berdasarkan besaran jasa transaksi. Sementara dividen yang diterima investor tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh), namun akan dikecualikan dari PPh jika dividen tersebut diinvestasikan kembali, sesuai dengan ketentuan UU HPP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya