Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Langgar Aturan, TikTok Kena Denda Lagi di Rusia

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi berbagi video asal China, TikTok, kembali tersandung kasus hukum di Rusia dan didenda sebesar 3 juta rubel (sekitar Rp459 juta) karena gagal mematuhi peraturan nasional tentang distribusi konten.

Dikutip dari Reuters, Senin 30 Desember 2024, hukuman ini telah dikonfirmasi oleh layanan pers pengadilan Moskow, meskipun tidak ada rincian spesifik mengenai pelanggaran yang diungkapkan.

Ini bukan kali pertama aplikasi milik ByteDance itu melanggar aturan di Rusia. Pada tahun 2022, TikTok dihukum karena diduga gagal menghapus materi yang mempromosikan tema LGBTQ+ kepada anak di bawah umur, sesuai dengan keluhan regulator Rusia.


Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia terus memperketat cengkeramannya pada sektor digital. Penerapan Undang-Undang Internet Berdaulat pada tahun 2019 memberi otoritas lebih banyak kendali atas aktivitas internet domestik, yang memungkinkan potensi isolasi infrastruktur internet Rusia dari jaringan global.

Pada bulan September 2024, pemerintah Rusia mengumumkan investasi sebesar 60 miliar rubel (sekitar Rp10,6 triliun) untuk meningkatkan kerangka sensor daringnya.

Dikelola oleh Roskomnadzor, sistem ini menggunakan peralatan canggih untuk menyaring dan mengendalikan lalu lintas internet, sebuah langkah yang membantu mengonsolidasikan kendali atas informasi daring menyusul ketegangan geopolitik, khususnya invasi Ukraina tahun 2022.

Dengan tekanan yang meningkat pada perusahaan teknologi internasional untuk menyesuaikan diri dengan peraturan konten Rusia, mekanisme penegakan yang diperluas mendorong platform yang beroperasi di negara tersebut untuk menyeimbangkan kepatuhan dengan hukum setempat sehingga mereka dapat memastikan kebebasan digital yang lebih luas.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya