Berita

Nelayan kecil/Ist

Bisnis

KKP Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PNBP Demi Bantu Nelayan Kecil

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 05:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA) perikanan tangkap merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan pelaku usaha yang telah diberikan izin sesuai porsi perhitungan yang telah disepakati bersama berdasarkan aturan yang berlaku.

PNBP tersebut diatur oleh negara dalam pemanfaatannya digunakan juga untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan PNBP SDA perikanan tangkap tahun 2024 sampai saat ini telah mencapai Rp926 miliar dan ini sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Latif menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang tertib dan patuh. Namun juga berdasarkan data dan monitoring pantauan pergerakan kapal perikanan di Command Centre, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, sehingga sangat mempengaruhi dalam perhitungan PNBP yang merupakan kewajiban para pelaku usaha perikanan.

Perlu diketahui bahwa hasil dari  PNBP tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana, alat penangkapan ikan dan peningkatan kompetensi teknis nelayan kecil.

“Penggunaan PNBP SDA ini, proporsinya 80 persen dikelola pemerintah daerah kabupaten/kota dan 20 persen dikelola pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan semakin baik,” terang Latif dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 29 Desember 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan pelaksanaan PNBP SDA perikanan sangat tergantung kepada kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan. Di antaranya tidak melakukan kegiatan alih muat di tengah laut secara ilegal, menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang sudah diberikan, mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen izin, dan melaporkan data hasil tangkapan secara akurat.

“PNBP merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan,” jelasnya. 

Apabila masih ada kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan, sebenarnya  pelaku usaha itu juga menjadi bagian yang merugikan nelayan kecil. Seharusnya nelayan kecil mendapatkan bantuan dari penggunaan PNBP.

“Peran negara melalui KKP mengatur rasa keadilan antara pengusaha besar dan nelayan kecil,” ungkap Latif.

Menurut dia, PNBP menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha serta telah ditetapkan mekanismenya agar berjalan baik dan optimal. 

Untuk itu, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha perikanan agar bisnis perikanan tangkap semakin efisien, maju, dan berkelanjutan.

“Penerapan PNBP pascaproduksi telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Ini menjadi bentuk keadilan berusaha dan memberikan kepada pelaku usaha agar ketentuan yang ada benar-benar dijalankan dan produksi dilaporkan dengan akurat dan jangan ada lagi upaya-upaya melakukan kecurangan atau pelanggaran di lapangan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha. Regulasi ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan evaluasi atas data produksi yang sudah dilaporkan dalam satu musim penangkapan ikan.

“Apabila terdapat data produksi yang belum dilaporkan, pelaku usaha wajib melaporkan data tersebut ke dalam aplikasi (e-PIT) menu LPS (Laporan Perhitungan Sendiri) evaluasi dan membayarkan PNBP-nya ke kas negara.

Saat ini KKP sedang melakukan klasifikasi dan pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

“Ke depan Jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dan laporan produksi akan diklarifikasi bersama para pelaku usaha secara periodik per tiga bulan bersama para pelaku usaha perikanan, " tegasnya.

Di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP SDA perikanan pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya