Berita

Nelayan kecil/Ist

Bisnis

KKP Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PNBP Demi Bantu Nelayan Kecil

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 05:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA) perikanan tangkap merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan pelaku usaha yang telah diberikan izin sesuai porsi perhitungan yang telah disepakati bersama berdasarkan aturan yang berlaku.

PNBP tersebut diatur oleh negara dalam pemanfaatannya digunakan juga untuk mendukung produktivitas dan peningkatan kesejahteraan nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan PNBP SDA perikanan tangkap tahun 2024 sampai saat ini telah mencapai Rp926 miliar dan ini sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya.


Latif menyampaikan terima kasih kepada para pelaku usaha yang tertib dan patuh. Namun juga berdasarkan data dan monitoring pantauan pergerakan kapal perikanan di Command Centre, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, sehingga sangat mempengaruhi dalam perhitungan PNBP yang merupakan kewajiban para pelaku usaha perikanan.

Perlu diketahui bahwa hasil dari  PNBP tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana, alat penangkapan ikan dan peningkatan kompetensi teknis nelayan kecil.

“Penggunaan PNBP SDA ini, proporsinya 80 persen dikelola pemerintah daerah kabupaten/kota dan 20 persen dikelola pemerintah pusat untuk percepatan pembangunan sektor kelautan dan perikanan semakin baik,” terang Latif dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 29 Desember 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan pelaksanaan PNBP SDA perikanan sangat tergantung kepada kepatuhan pelaku usaha terhadap berbagai ketentuan. Di antaranya tidak melakukan kegiatan alih muat di tengah laut secara ilegal, menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang sudah diberikan, mendaratkan ikan di pelabuhan pangkalan sesuai dengan yang tertera dalam dokumen izin, dan melaporkan data hasil tangkapan secara akurat.

“PNBP merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan para pelaku usaha yang telah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan,” jelasnya. 

Apabila masih ada kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan, sebenarnya  pelaku usaha itu juga menjadi bagian yang merugikan nelayan kecil. Seharusnya nelayan kecil mendapatkan bantuan dari penggunaan PNBP.

“Peran negara melalui KKP mengatur rasa keadilan antara pengusaha besar dan nelayan kecil,” ungkap Latif.

Menurut dia, PNBP menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha serta telah ditetapkan mekanismenya agar berjalan baik dan optimal. 

Untuk itu, pemerintah telah memberikan banyak kemudahan kepada pelaku usaha perikanan agar bisnis perikanan tangkap semakin efisien, maju, dan berkelanjutan.

“Penerapan PNBP pascaproduksi telah dilakukan selama dua tahun terakhir. Ini menjadi bentuk keadilan berusaha dan memberikan kepada pelaku usaha agar ketentuan yang ada benar-benar dijalankan dan produksi dilaporkan dengan akurat dan jangan ada lagi upaya-upaya melakukan kecurangan atau pelanggaran di lapangan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha. Regulasi ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan evaluasi atas data produksi yang sudah dilaporkan dalam satu musim penangkapan ikan.

“Apabila terdapat data produksi yang belum dilaporkan, pelaku usaha wajib melaporkan data tersebut ke dalam aplikasi (e-PIT) menu LPS (Laporan Perhitungan Sendiri) evaluasi dan membayarkan PNBP-nya ke kas negara.

Saat ini KKP sedang melakukan klasifikasi dan pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang telah ditetapkan. 

“Ke depan Jangan ada lagi pelanggaran yang dilakukan dan laporan produksi akan diklarifikasi bersama para pelaku usaha secara periodik per tiga bulan bersama para pelaku usaha perikanan, " tegasnya.

Di berbagai kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan PNBP SDA perikanan pascaproduksi ini diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih terjaga demi ekonomi biru, laut sehat dan Indonesia sejahtera.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya