Berita

Flayer seruan bersama Forkopimda Banda Aceh. Foto: Pemkot Banda Aceh.

Nusantara

Forkopimda Aceh Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2025

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA



Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2025. Larangan ini mencakup larangan kegiatan seperti pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balap kendaraan, dan bentuk perayaan lainnya yang dianggap tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup,” demikian ditulis dalam seruan bersama tersebut dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Minggu, 29 Desember 2024.


Forkopimda juga melarang peredaran petasan, mercon, kembang api, terompet, atau barang sejenis yang bisa mengganggu ketertiban dan menciptakan kerumunan massa. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di masyarakat serta mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan.

Dalam seruan tersebut, Forkopimda mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian dalam menjaga syariat Islam dan menghormati nilai-nilai budaya lokal. Forkopimda juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya keamanan dan keharmonisan di kota yang dikenal dengan prinsip syariat Islam ini.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta merawat kedamaian di Kota Banda Aceh.” 

Seruan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi pedoman dalam menghadapi perayaan Tahun Baru Masehi, agar Kota Banda Aceh tetap damai, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya