Berita

Rocky Gerung/RMOL

Politik

Rocky Gerung: Koruptor Merusak Peradaban, Tidak Mungkin Dimaafkan!

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 06:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai menuai polemik di publik.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan Menkum Supratman tersebut. Menurut Mahfud, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.

Pengamat politik yang dikenal kritis, Rocky Gerung juga angkat bicara terkait wacana itu. Rocky menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan minta maaf dari pelakunya.


“Jadi kalau korupsi itu sekedar ditafsirkan sebagai peristiwa hukum biasa, maka nggak ada gunanya kita memberantas korupsi. Kata ‘memberantas korupsi’ itu udah menunjukkan bahwa korupsi itu adalah extraordinary crime. Di situ intinya tuh,” tegas Rocky dikutip dari kanal Youtube pribadinya, Sabtu, 28 Desember 2024.

“Jadi sebagai extraordinary bahkan dinyatakan sebagai keluarbiasaan, yang tidak bisa ditagihkan pertanggungjawabannya hanya sekedar dengan pidana biasa,” tambahnya.

Ia juga mengartikan koruptor orang yang memiliki kekuasaan dan rakus kendati sudah kenyang.

“Jadi itu berbeda dengan pencuri atau yang (orang) kelaparan lalu mencuri, itu kan dia justru menghadapi kalkulasi bahwa kalau dia mencuri dia bisa ditangkap,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Rocky, koruptor dan kekuasaan merupakan kesatuan yang membuat kejahatan ini sebagai extraordinary, sehingga dibutuhkan juga penanganan yang luar biasa.

“Maaf-memaafkan itu urusan manusia, tapi crime berupa korupsi itu, urusan peradaban. Seorang koruptor itu merusak peradaban, dia mengambil bagian yang bukan milik dia. Kendati dia sudah punya, milik kekuasaan. Jadi ya udah kenyang masih, masih rakus kan itu namanya koruptor tuh,” bebernya.

Rocky pun mendukung perlunya recovery asset dari koruptor yang merupakan kembalinya hak rakyat, namun bukan berarti tindakan koruptor dapat dimaafkan setelah dia mengembalikan aset.

“Jadi tidak mungkin koruptor itu dimaafkan dan pemaafan itu bahkan dilakukan dengan tukar tambah, ‘loe bayar, gue maafin loe’, loh nggak bisa begitu, apalagi kalau kata Pak Mahfud maafnya diam-diam,” tandas Rocky.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya