Berita

Rocky Gerung/RMOL

Politik

Rocky Gerung: Koruptor Merusak Peradaban, Tidak Mungkin Dimaafkan!

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 06:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai menuai polemik di publik.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan Menkum Supratman tersebut. Menurut Mahfud, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan solusi bagi pemerintah ketimbang mencari-cari landasan hukum lain, seperti denda damai, yang sebenarnya tidak bisa diterapkan buat menangani tindak pidana korupsi.

Pengamat politik yang dikenal kritis, Rocky Gerung juga angkat bicara terkait wacana itu. Rocky menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan minta maaf dari pelakunya.


“Jadi kalau korupsi itu sekedar ditafsirkan sebagai peristiwa hukum biasa, maka nggak ada gunanya kita memberantas korupsi. Kata ‘memberantas korupsi’ itu udah menunjukkan bahwa korupsi itu adalah extraordinary crime. Di situ intinya tuh,” tegas Rocky dikutip dari kanal Youtube pribadinya, Sabtu, 28 Desember 2024.

“Jadi sebagai extraordinary bahkan dinyatakan sebagai keluarbiasaan, yang tidak bisa ditagihkan pertanggungjawabannya hanya sekedar dengan pidana biasa,” tambahnya.

Ia juga mengartikan koruptor orang yang memiliki kekuasaan dan rakus kendati sudah kenyang.

“Jadi itu berbeda dengan pencuri atau yang (orang) kelaparan lalu mencuri, itu kan dia justru menghadapi kalkulasi bahwa kalau dia mencuri dia bisa ditangkap,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Rocky, koruptor dan kekuasaan merupakan kesatuan yang membuat kejahatan ini sebagai extraordinary, sehingga dibutuhkan juga penanganan yang luar biasa.

“Maaf-memaafkan itu urusan manusia, tapi crime berupa korupsi itu, urusan peradaban. Seorang koruptor itu merusak peradaban, dia mengambil bagian yang bukan milik dia. Kendati dia sudah punya, milik kekuasaan. Jadi ya udah kenyang masih, masih rakus kan itu namanya koruptor tuh,” bebernya.

Rocky pun mendukung perlunya recovery asset dari koruptor yang merupakan kembalinya hak rakyat, namun bukan berarti tindakan koruptor dapat dimaafkan setelah dia mengembalikan aset.

“Jadi tidak mungkin koruptor itu dimaafkan dan pemaafan itu bahkan dilakukan dengan tukar tambah, ‘loe bayar, gue maafin loe’, loh nggak bisa begitu, apalagi kalau kata Pak Mahfud maafnya diam-diam,” tandas Rocky.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya