Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Kalah Banding, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat 12 Tahun Penjara

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, putusan banding itu sudah dibacakan Majelis Hakim pada Senin, 16 Desember 2024.

Majelis Hakim Banding yang mengadili adalah Teguh Harianto selaku Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono selaku Hakim Anggota 1, dan Sugeng Riyono selaku Hakim Anggota 2, serta Budi Santoso selaku Panitera Pengganti.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," bunyi putusan seperti dikutip redaksi, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba Saleh dengan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun kurungan.

Gazalba Saleh divonis terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Oktober 2024

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama Ahmad Riyad sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya