Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Kalah Banding, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat 12 Tahun Penjara

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, putusan banding itu sudah dibacakan Majelis Hakim pada Senin, 16 Desember 2024.

Majelis Hakim Banding yang mengadili adalah Teguh Harianto selaku Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono selaku Hakim Anggota 1, dan Sugeng Riyono selaku Hakim Anggota 2, serta Budi Santoso selaku Panitera Pengganti.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," bunyi putusan seperti dikutip redaksi, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba Saleh dengan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun kurungan.

Gazalba Saleh divonis terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Oktober 2024

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama Ahmad Riyad sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya