Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Kalah Banding, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat 12 Tahun Penjara

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, putusan banding itu sudah dibacakan Majelis Hakim pada Senin, 16 Desember 2024.

Majelis Hakim Banding yang mengadili adalah Teguh Harianto selaku Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono selaku Hakim Anggota 1, dan Sugeng Riyono selaku Hakim Anggota 2, serta Budi Santoso selaku Panitera Pengganti.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," bunyi putusan seperti dikutip redaksi, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba Saleh dengan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun kurungan.

Gazalba Saleh divonis terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Oktober 2024

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama Ahmad Riyad sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya