Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Kalah Banding, Hukuman Gazalba Saleh Diperberat 12 Tahun Penjara

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 15:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penelusuran Kantor Berita Politik RMOL di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, putusan banding itu sudah dibacakan Majelis Hakim pada Senin, 16 Desember 2024.

Majelis Hakim Banding yang mengadili adalah Teguh Harianto selaku Hakim Ketua, Subachran Hardi Mulyono selaku Hakim Anggota 1, dan Sugeng Riyono selaku Hakim Anggota 2, serta Budi Santoso selaku Panitera Pengganti.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," bunyi putusan seperti dikutip redaksi, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu, Majelis Hakim PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Gazalba Saleh dengan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun kurungan.

Gazalba Saleh divonis terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Oktober 2024

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dengan pidana 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama-sama Ahmad Riyad sebesar Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasi nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya