Berita

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka DW/RMOLJatim

Presisi

Anggota Polres Probolinggo Kota Dipecat Buntut Bolos 177 Hari

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 04:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang anggotanya pada Kamis 26 Desember 2024. 
Anggota yang di-PTDH karena sering tidak hadir menjalankan tugasnya ialah Bripka DW.
Meski Bripka DW tidak hadir dalam upacara, prosesi tetap berlangsung secara simbolis dengan membawa foto yang bersangkutan yang dipegang anggota Propam Polres Probolinggo Kota. 

Dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Probolinggo Kota, Kapolres Oki melakukan penyilangan pada foto Bripka DW. Ini menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota Polri.


Keputusan PTDH ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: Kep/630/XI/2024, dengan pelanggaran berat berupa ketidakhadiran bertugas selama 177 hari tanpa keterangan yang melanggar Pasal 14 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal 8 huruf (b) Perkap Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik dan Disiplin Polri.

"Ini adalah langkah yang berat dan tidak saya inginkan. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bripka DW tidak dapat ditoleransi," kata Kapolres dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim.

Kapolres berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota untuk selalu mematuhi aturan dan Kode Etik Polri.

"Semoga ini menjadi yang terakhir kali kita melaksanakan upacara PTDH. Namun, jika situasi mengharuskan, kita tidak akan ragu untuk mengambil tindakan serupa," kata Kapolres.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya