Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Menyoal Integritas dan Moralitas Dunia Akademik

OLEH: AHMAD DIMYATI*
KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 17:13 WIB

PERISTIWA dugaan pencetakan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar menjadi pukulan telak bagi integritas dunia pendidikan tinggi, khususnya institusi berbasis agama. 

Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik kampus tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap dunia akademik sebagai garda moral dan intelektual bangsa.

Menurut laporan yang beredar, kepala institusi di UIN Makassar diduga terlibat dalam aktivitas ilegal berupa pembuatan dan peredaran uang palsu, bahkan sampai membawa mesin pencetak uang palsu ke dalam lingkungan kampus. 


Peristiwa ini mengundang pertanyaan mendalam tentang bagaimana seseorang yang berada di posisi strategis bisa terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum dan moralitas. Dugaan ini tidak hanya melibatkan persoalan hukum, tetapi juga masalah etika yang fundamental. 

Bagaimana sebuah institusi yang didirikan untuk membentuk karakter dan nilai-nilai agama justru menjadi tempat pelanggaran hukum yang serius?

Pembuatan dan peredaran uang palsu merupakan tindak pidana berat di bawah hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 244 dan 245 KUHP, pelaku dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. 

Uang palsu mengancam stabilitas sistem keuangan, menciptakan kerugian besar bagi masyarakat, dan merusak kepercayaan terhadap mata uang resmi. Namun, yang lebih mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah penggunaan lingkungan kampus untuk aktivitas ilegal. 

Kampus seharusnya menjadi tempat penanaman nilai kejujuran, tetapi justru menjadi lokasi pelanggaran hukum.

Tentu saja kejadian ini mencoreng reputasi sekaligus kredibilitas UIN Makassar dan lembaga pendidikan tinggi pada umumnya. Kampus, terutama yang berbasis agama, memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjaga integritas moral dan akademik. 

Masyarakat mungkin mulai meragukan kemampuan institusi pendidikan untuk mendidik generasi muda dengan nilai-nilai kebenaran dan kejujuran. Mahasiswa sebagai agen perubahan sosial bisa kehilangan rasa hormat terhadap otoritas kampus, yang berdampak pada moral mereka dalam belajar dan berkarya.  

Peristiwa ini menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kelemahan sistem pengawasan yang ada menyebabkan kejadian memalukan dunia Pendidikan ini bisa terjadi di lingkungan kampus, bagaimana aktivitas ilegal sebesar ini bisa terjadi di lingkungan kampus? Kurangnya pengawasan internal menjadi salah satu penyebab utama. 

Selain itu, faktor perekrutan dan seleksi pemimpin yang tidak ketat juga berpengaruh terhadap rapuhnya pengawasan internal kampus, institusi pendidikan harus lebih berhati-hati dalam memilih pemimpin, memastikan mereka memiliki rekam jejak yang bersih dan integritas yang tinggi. 

Namun hal yang lebih penting dari itu semua adalah faktor minimnya pendidikan etika terutama kepada para pemimpin dan stakeholder internal kampus. Kasus ini juga menjadi refleksi bahwa pendidikan formal saja tidak cukup tanpa penanaman nilai-nilai etika yang kuat.  

Kasus pencetakan uang palsu di UIN Makassar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga sebuah tamparan keras terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Kampus yang seharusnya menjadi benteng moral justru menjadi tempat pelanggaran serius. 

Peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pendidikan, memastikan integritas pemimpin kampus, dan menanamkan nilai-nilai etika kepada seluruh sivitas akademika.  

Dengan langkah pemulihan yang tepat, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan bisa dikembalikan, dan kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. Dunia pendidikan harus kembali pada esensinya sebagai pembangun peradaban, bukan perusaknya.

*Penulis adalah pemerhati politik nasional

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya