Berita

Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin di Pilkada Kukar 2024/Ist

Politik

Kemenangan Pasangan Edi-Rendi di Pilkada Kukar Bisa Dibatalkan MK

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Andra Bani Sagalane menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mendiskualifikasi pasangan calon pemenang Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur jika terbukti melanggar undang-undang.

Hal itu terkait Pilbup Kukar 2024 yang dimenangkan pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Sebelumnya pasangan ini pernah digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada. 

“MK tidak hanya bisa membatalkan kemenangan pasangan calon di Pilkada, namun juga bisa membatalkan pencalonan pasangan calon jika MK menemukan bukti yang bisa memperkuat keputusan tersebut,” kata Andra kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.


MK mempunyai kewenangan untuk menafsirkan undang-undang, termasuk dalam hal pencalonan pasangan calon, apakah KPU sudah menetapkan pasangan calon sesuai Undang-undang atau tidak. Kewenangan MK ini, menurut Andra termasuk apakah pasangan calon tidak berhak maju karena sudah pernah manjabat dua periode atau belum. 

“UU telah membatasi bahwa seseorang yang sudah menjabat bupati atau gubernur dua periode tidak bisa maju kembali pada Pilkada selanjutnya. Jika terbukti ada yang melanggar ketentuan UU tersebut, MK bisa mendiskualifikasi,” jelas Andra.

Andra menambahkan bahwa jika MK menemukan bukti bahwa KPU salah dalam penetapan pasangan calon, maka pasangan calon tersebut bisa diiskualifikasi dan digelar Pilkada ulang dengan pasangan calon yang tersisa. 

Begitu juga sebaliknya, jika KPU menggagalkan pencalonan pasangan calon, padahal pasangan tersebut berhak maju di Pilkada, maka MK bisa meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan pasangan calon yang sebelumnya digagalkan.

“Contoh nyata kewenangan MK dalam membatalkan penetapan calon dalam Pemilu itu adalah terkait pencalonan Irman Gusman. Sebelumnya KPU mendiskualifikasi Irman karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota DPD. Namun MK kemudian menilai keputusan KPU itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sehingga kemudian KPU diminta menggelar pungutan suara ulang untuk Pemilu DPD dengan mengikutsertakan Irman Gusman,” pungkas Andra.

Irman yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan karena pernah dipenjara kasus korupsi itu kemudian menang dalam pemungutan suara ulang.

Pasangan nomor urut 1 Pilbup Kukar 2024 Edi-Rendi diusung oleh PDIP, Partai Demokrat, Gelora Indonesia, Partai Umat dan Partai Buruh. Pasangan ini mengungguli pesaingnya dalam rekapitulasi KPU dari pasangan nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais yang maju lewat jalur independen dan pasangan nomor urut 3 Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang diusung oleh partai dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).  

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya