Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/Istimewa

Bawaslu

Bawaslu: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Hasilkan Perbaikan

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mendapat respons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan, rencana pemangku pembuat undang-undang harus disambut baik, dan jangan didebatkan hanya karena muncul isu yang belum jelas arahnya.

Sebab, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mendapati, di publik muncul wacana pilkada tidak lagi dilaksanakan terbuka atau rakyat dapat memilih langsung calon pemimpinnya, melainkan melalui tangan-tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dari pandangan Bawaslu, ditegaskan Puadi, perbaikan sistem pemilu maupun pilkada harus dikaji secara mendalam, karena pandangan-pandangan dari berbagai pihak mesti menjadi bahan pertimbangan publik.

"Indonesia ini luar biasa dengan beragam keragaman suku, ras, dan sebagainya. Ini mempengaruhi style pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah," ujar Puadi kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu memandang, pemilu dan pilkada langsung memiliki tantangan tersendiri. Misalnya, sejak diberlakukan pada 2004 untuk pemilu dan 2007 untuk pilkada, terdapat dugaan pelanggaran yang senantiasa terjadi pada setiap pelaksanaan kontestasi, yaitu seperti politik uang.

Akibat dari politik uang yang menurutnya semakin merajalela, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh rakyat yang akan mendapat pemimpin yang tidak berintegritas, tetapi juga bagi pasangan calon atau peserta pemilu maupun pilkada.

"Dana yang dikeluarkan untuk pencalonan kepala daerah di Indonesia sangat besar," sambungnya.

Bagi Bawaslu, kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada jajarannya, untuk penanganan kasus politik uang pada pemilu maupun pilkada terbilang terbatas.

"Di pemilu, jika ada kasus politik uang, apakah melalui pintu temuan atau laporan yang dapat dijerat hukum hanya pemberi. Namun, jika kasusnya pada pilkada, baik pemberi dan penerima dapat dijerat sanksi pidana. Selain itu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penggeledahan atau pemaksaan," paparnya.

"Sebab, yang mempunyai kewenangan hanya penyidik kepolisian dan kejaksaan saja, jadi jika ada kasus tersebut harus masuk dalam sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 152 UU 10/2016 dan pasal 486 UU 7/2017 (UU Pemilu)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, kandidat doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional itu berharap, prinsip penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang kini tengah hangat dibicarakan publik, ke depan bisa dibuat lebih efektif dan efisien.

"Apapun model sistem Pilkada, Bawaslu akan selalu siap mengawal dan konsisten menjalankan kewenangannya dengan baik,” katanya.

“Problematika Pilkada dengan tingginya biaya penyelenggaraan dan modal kampanye para Paslon yang besar, diharapkan ke depan Indonesia memiliki model dan sistem Pilkada yang lebih baik,” pungkas Puadi. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya