Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/Istimewa

Bawaslu

Bawaslu: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Hasilkan Perbaikan

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mendapat respons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan, rencana pemangku pembuat undang-undang harus disambut baik, dan jangan didebatkan hanya karena muncul isu yang belum jelas arahnya.

Sebab, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mendapati, di publik muncul wacana pilkada tidak lagi dilaksanakan terbuka atau rakyat dapat memilih langsung calon pemimpinnya, melainkan melalui tangan-tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dari pandangan Bawaslu, ditegaskan Puadi, perbaikan sistem pemilu maupun pilkada harus dikaji secara mendalam, karena pandangan-pandangan dari berbagai pihak mesti menjadi bahan pertimbangan publik.

"Indonesia ini luar biasa dengan beragam keragaman suku, ras, dan sebagainya. Ini mempengaruhi style pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah," ujar Puadi kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu memandang, pemilu dan pilkada langsung memiliki tantangan tersendiri. Misalnya, sejak diberlakukan pada 2004 untuk pemilu dan 2007 untuk pilkada, terdapat dugaan pelanggaran yang senantiasa terjadi pada setiap pelaksanaan kontestasi, yaitu seperti politik uang.

Akibat dari politik uang yang menurutnya semakin merajalela, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh rakyat yang akan mendapat pemimpin yang tidak berintegritas, tetapi juga bagi pasangan calon atau peserta pemilu maupun pilkada.

"Dana yang dikeluarkan untuk pencalonan kepala daerah di Indonesia sangat besar," sambungnya.

Bagi Bawaslu, kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada jajarannya, untuk penanganan kasus politik uang pada pemilu maupun pilkada terbilang terbatas.

"Di pemilu, jika ada kasus politik uang, apakah melalui pintu temuan atau laporan yang dapat dijerat hukum hanya pemberi. Namun, jika kasusnya pada pilkada, baik pemberi dan penerima dapat dijerat sanksi pidana. Selain itu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penggeledahan atau pemaksaan," paparnya.

"Sebab, yang mempunyai kewenangan hanya penyidik kepolisian dan kejaksaan saja, jadi jika ada kasus tersebut harus masuk dalam sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 152 UU 10/2016 dan pasal 486 UU 7/2017 (UU Pemilu)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, kandidat doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional itu berharap, prinsip penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang kini tengah hangat dibicarakan publik, ke depan bisa dibuat lebih efektif dan efisien.

"Apapun model sistem Pilkada, Bawaslu akan selalu siap mengawal dan konsisten menjalankan kewenangannya dengan baik,” katanya.

“Problematika Pilkada dengan tingginya biaya penyelenggaraan dan modal kampanye para Paslon yang besar, diharapkan ke depan Indonesia memiliki model dan sistem Pilkada yang lebih baik,” pungkas Puadi. 

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya