Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/Istimewa

Bawaslu

Bawaslu: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Hasilkan Perbaikan

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mendapat respons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan, rencana pemangku pembuat undang-undang harus disambut baik, dan jangan didebatkan hanya karena muncul isu yang belum jelas arahnya.

Sebab, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mendapati, di publik muncul wacana pilkada tidak lagi dilaksanakan terbuka atau rakyat dapat memilih langsung calon pemimpinnya, melainkan melalui tangan-tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dari pandangan Bawaslu, ditegaskan Puadi, perbaikan sistem pemilu maupun pilkada harus dikaji secara mendalam, karena pandangan-pandangan dari berbagai pihak mesti menjadi bahan pertimbangan publik.

"Indonesia ini luar biasa dengan beragam keragaman suku, ras, dan sebagainya. Ini mempengaruhi style pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah," ujar Puadi kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu memandang, pemilu dan pilkada langsung memiliki tantangan tersendiri. Misalnya, sejak diberlakukan pada 2004 untuk pemilu dan 2007 untuk pilkada, terdapat dugaan pelanggaran yang senantiasa terjadi pada setiap pelaksanaan kontestasi, yaitu seperti politik uang.

Akibat dari politik uang yang menurutnya semakin merajalela, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh rakyat yang akan mendapat pemimpin yang tidak berintegritas, tetapi juga bagi pasangan calon atau peserta pemilu maupun pilkada.

"Dana yang dikeluarkan untuk pencalonan kepala daerah di Indonesia sangat besar," sambungnya.

Bagi Bawaslu, kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada jajarannya, untuk penanganan kasus politik uang pada pemilu maupun pilkada terbilang terbatas.

"Di pemilu, jika ada kasus politik uang, apakah melalui pintu temuan atau laporan yang dapat dijerat hukum hanya pemberi. Namun, jika kasusnya pada pilkada, baik pemberi dan penerima dapat dijerat sanksi pidana. Selain itu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penggeledahan atau pemaksaan," paparnya.

"Sebab, yang mempunyai kewenangan hanya penyidik kepolisian dan kejaksaan saja, jadi jika ada kasus tersebut harus masuk dalam sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 152 UU 10/2016 dan pasal 486 UU 7/2017 (UU Pemilu)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, kandidat doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional itu berharap, prinsip penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang kini tengah hangat dibicarakan publik, ke depan bisa dibuat lebih efektif dan efisien.

"Apapun model sistem Pilkada, Bawaslu akan selalu siap mengawal dan konsisten menjalankan kewenangannya dengan baik,” katanya.

“Problematika Pilkada dengan tingginya biaya penyelenggaraan dan modal kampanye para Paslon yang besar, diharapkan ke depan Indonesia memiliki model dan sistem Pilkada yang lebih baik,” pungkas Puadi. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya