Berita

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Penetapan Hasto Bukti Pemberantasan Korupsi era Prabowo Tak Pandang Bulu

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus buron Harun Masiku, menjadi bukti pemberantasan korupsi era Presiden Prabowo Subianto tak pandang bulu.

Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza menilai, penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, merupakan satu contoh konkret penegakkan hukum era pemerintahan Presiden Prabowo.

"Pemerintahan Prabowo-Gibran terlihat serius dalam memberantas korupsi. Sebab baru dua bulan memerintah, sudah puluhan koruptor yang ditangkap, termasuk penetapan Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK," ujar Efriza kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.


Di samping itu, pengamat dari Citra Institute itu memandang, penegakan tindak pidana korupsi oleh KPK juga mulai memperlihatkan tajinya kembali. Karena, dia melihat KPK sebelum pergantian kepemimpinan periode 2024-2029, tidak maksimal dalam menindak terduga pelaku korupsi.

"Sehingga penetapan Hasto sebagai tersangka menandai babak baru pengungkapan kasus Harun Masiku yang sudah empat tahun mengendap. Jika pimpinan KPK yang baru ini mampu menyelesaikan kasus Harun Masiku, maka KPK akan membersihkan wajah penegakan korupsi di Indonesia," tuturnya.

"Dan juga akan menghapus framing tentang bobroknya penegakan hukum korupsi jika itu berkaitan dengan para penguasa dan kalangan elite," demikian Efriza. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya