Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Beda dengan Sritex, Emiten Tekstil Ini Bebas dari Putusan Pailit setelah Persetujuan Homologasi

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dinyatakan bebas dari pailit usai mendapat persetujuan homologasi dari para krediturnya untuk merestrukturisasi utang. 

Utang emiten garmen ini terhimpun sebesar hampir Rp9 triliun.

Dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu 25 Desember 2024, persetujuan homologasi ditetapkan setelah Perseroan dan para kreditur menggelar rapat  pada 18 Desember 2024. Putusan homologasi dibacakan pada rapat konsultatif 23 Desember 2024.


Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Homologasi juga dapat diartikan sebagai pengesahan rencana perdamaian yang diajukan debitur dan disetujui kreditur.

Homologasi merupakan upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU).

PBRX menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PBRX dan kedua anak usahanya, resmi berakhir.

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga membebaskan Pan Brothers, PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera dari status PKPU dalam perkara 149. Kemudian dalam perkara 150, Majelis Hakim mengakhiri status PKPU PT Pancaprima Ekabrothers.

Putusan tersebut hanya menghukum Pan Brothers untuk mematuhi perjanjian homologasi dan membayar biaya perkara dalam proses PKPU senilai Rp8,09 juta.

"Perseroan, beserta PT Eco Smart Garmet Indonesia, PT Prima Sejati Sejahtera dan PT Pancaprima Ekabrothers, telah mencapai kesepakatan dengan para kreditor. Kesepakatan ini telah dituangkan dala Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 18 Desember 2024," ujar Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi.

Dengan putusan tersebut, kegiatan usaha dan operasional Pan Brothers tetap berjalan normal.

Sebelumnya PKPU terhadap PBRX dikabulkan dalam putusan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Nomor: 149/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya