Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Beda dengan Sritex, Emiten Tekstil Ini Bebas dari Putusan Pailit setelah Persetujuan Homologasi

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dinyatakan bebas dari pailit usai mendapat persetujuan homologasi dari para krediturnya untuk merestrukturisasi utang. 

Utang emiten garmen ini terhimpun sebesar hampir Rp9 triliun.

Dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu 25 Desember 2024, persetujuan homologasi ditetapkan setelah Perseroan dan para kreditur menggelar rapat  pada 18 Desember 2024. Putusan homologasi dibacakan pada rapat konsultatif 23 Desember 2024.


Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Homologasi juga dapat diartikan sebagai pengesahan rencana perdamaian yang diajukan debitur dan disetujui kreditur.

Homologasi merupakan upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU).

PBRX menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PBRX dan kedua anak usahanya, resmi berakhir.

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga membebaskan Pan Brothers, PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera dari status PKPU dalam perkara 149. Kemudian dalam perkara 150, Majelis Hakim mengakhiri status PKPU PT Pancaprima Ekabrothers.

Putusan tersebut hanya menghukum Pan Brothers untuk mematuhi perjanjian homologasi dan membayar biaya perkara dalam proses PKPU senilai Rp8,09 juta.

"Perseroan, beserta PT Eco Smart Garmet Indonesia, PT Prima Sejati Sejahtera dan PT Pancaprima Ekabrothers, telah mencapai kesepakatan dengan para kreditor. Kesepakatan ini telah dituangkan dala Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 18 Desember 2024," ujar Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi.

Dengan putusan tersebut, kegiatan usaha dan operasional Pan Brothers tetap berjalan normal.

Sebelumnya PKPU terhadap PBRX dikabulkan dalam putusan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Nomor: 149/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya