Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Beda dengan Sritex, Emiten Tekstil Ini Bebas dari Putusan Pailit setelah Persetujuan Homologasi

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dinyatakan bebas dari pailit usai mendapat persetujuan homologasi dari para krediturnya untuk merestrukturisasi utang. 

Utang emiten garmen ini terhimpun sebesar hampir Rp9 triliun.

Dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu 25 Desember 2024, persetujuan homologasi ditetapkan setelah Perseroan dan para kreditur menggelar rapat  pada 18 Desember 2024. Putusan homologasi dibacakan pada rapat konsultatif 23 Desember 2024.


Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Homologasi juga dapat diartikan sebagai pengesahan rencana perdamaian yang diajukan debitur dan disetujui kreditur.

Homologasi merupakan upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU).

PBRX menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PBRX dan kedua anak usahanya, resmi berakhir.

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga membebaskan Pan Brothers, PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera dari status PKPU dalam perkara 149. Kemudian dalam perkara 150, Majelis Hakim mengakhiri status PKPU PT Pancaprima Ekabrothers.

Putusan tersebut hanya menghukum Pan Brothers untuk mematuhi perjanjian homologasi dan membayar biaya perkara dalam proses PKPU senilai Rp8,09 juta.

"Perseroan, beserta PT Eco Smart Garmet Indonesia, PT Prima Sejati Sejahtera dan PT Pancaprima Ekabrothers, telah mencapai kesepakatan dengan para kreditor. Kesepakatan ini telah dituangkan dala Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 18 Desember 2024," ujar Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi.

Dengan putusan tersebut, kegiatan usaha dan operasional Pan Brothers tetap berjalan normal.

Sebelumnya PKPU terhadap PBRX dikabulkan dalam putusan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Nomor: 149/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya