Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Beda dengan Sritex, Emiten Tekstil Ini Bebas dari Putusan Pailit setelah Persetujuan Homologasi

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 07:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Pan Brothers Tbk (PBRX) dinyatakan bebas dari pailit usai mendapat persetujuan homologasi dari para krediturnya untuk merestrukturisasi utang. 

Utang emiten garmen ini terhimpun sebesar hampir Rp9 triliun.

Dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu 25 Desember 2024, persetujuan homologasi ditetapkan setelah Perseroan dan para kreditur menggelar rapat  pada 18 Desember 2024. Putusan homologasi dibacakan pada rapat konsultatif 23 Desember 2024.


Homologasi adalah pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan. Homologasi juga dapat diartikan sebagai pengesahan rencana perdamaian yang diajukan debitur dan disetujui kreditur.

Homologasi merupakan upaya hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK & PKPU).

PBRX menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PBRX dan kedua anak usahanya, resmi berakhir.

Majelis Hakim di Pengadilan Niaga membebaskan Pan Brothers, PT Eco Smart Garment Indonesia, dan PT Prima Sejati Sejahtera dari status PKPU dalam perkara 149. Kemudian dalam perkara 150, Majelis Hakim mengakhiri status PKPU PT Pancaprima Ekabrothers.

Putusan tersebut hanya menghukum Pan Brothers untuk mematuhi perjanjian homologasi dan membayar biaya perkara dalam proses PKPU senilai Rp8,09 juta.

"Perseroan, beserta PT Eco Smart Garmet Indonesia, PT Prima Sejati Sejahtera dan PT Pancaprima Ekabrothers, telah mencapai kesepakatan dengan para kreditor. Kesepakatan ini telah dituangkan dala Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada 18 Desember 2024," ujar Direktur PBRX Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi.

Dengan putusan tersebut, kegiatan usaha dan operasional Pan Brothers tetap berjalan normal.

Sebelumnya PKPU terhadap PBRX dikabulkan dalam putusan sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Nomor: 149/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 150/Pdt.Sus- PKPU /2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Januardi Putera Logistik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya