Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024/RMOL
Selama empat tahun terakhir, kejahatan online scam atau penipuan online mengalami perubahan bentuk dan cenderung dinormalisasi menjadi mata pencaharian baru.
Begitu yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha dalam jumpa pers hari Selasa, 24 Desember 2024.
Judha memaparkan sebelumnya
online scam dilakukan secara tertutup di mana korbannya diiming-imingi pekerjaan yang menjanjikan, tetapi sesampainya di negara perekrut, mereka dipekerjakan sebagai
scammer untuk menipu WNI lain.
"Tren dulu ditawari pekerjaan oleh penipu, awalnya ditawari bekerja jadi customer service, sebagai marketing," kata dia.
Dikatakan Judha saat ini pekerjaan sebagai
scammer justru diminati dan WNI secara sadar datang ke negara perekrut dan mereka sudah mengetahui akan bekerja sebagai penipu.
Dia menduga gaji besar yang ditawarkan antara 1.000-1.200 dolar AS (Rp16 juta-19 juta) membuat WNI tertarik terlibat dalam pekerjaan kotor ini.
"Tapi saat ini sudah ada beberapa tawaran betul-betul sebagai
scammer. Yang dikejar gajinya. 1.000-1.200 Dolar AS," kata dia.
Dijelaskan Judha, sejak tahun 2020 hingga November 2024, Kemlu RI telah menangani 5111 kasus WNI terkait kejahatan online scam.
Dia juga mengungkap setiap tahunnya jumlah korban semakin banyak dan negara pusat online scam yang awalnya hanya di Kamboja, kini tersebar ke sembilan negara hingga mencapai Afrika Selatan.
"Tadinya hanya Kamboja. Sekarang ada sembilan negara yakni Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, Vietnam, Malaysia, Uni Emirat Arab dan Afrika Selatan." paparnya.
Judha menyebut dari ribuan korban online scam yang ditangani Kemlu RI, sebanyak 1290 di antaranya teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Judha mendorong upaya antisipasi guna menghindari normalisasi pada kejahatan online scam.
"Ini yang perlu kita antisipasi, jangan sampai kita normalisasi," tegasnya.