Berita

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi/RMOL

Hukum

Roy Suryo Ungkap Alasan Budi Arie Bisa Terseret Pidana Judol

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 00:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus judi online alias judol yang makin merebak tidak terlepas dari perubahan regulasi yang dilakukan era Presiden Joko Widodo.

Pemerhati Telematika, Roy Suryo mengatakan, zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012, mewajibkan server berada di Indonesia. Sementara Jokowi mengubahnya menjadi PP No 71 Tahun 2019 dimana server data boleh berada di luar negeri.

"Kalau Menkominfo Budi Arie Setiadi paham tupoksi, seharusnya dia bisa mengusulkan perubahan PP yang sangat krusial tersebut kembali," kata Roy yang dikutip Senin 23 Desember 2024. 


Karena dari perubahan Peraturan Pemerintah itulah yang menjadi poin penting dari makin mewabahnya kasus judol di Tanah Air.

"Jadi Budi Arie Setiadi bukan hanya sekedar bisa melaporkan menutup ratusan hingga ribuan situs judol saja. Karena ibarat air selama sumbernya tidak ditutup akan bocor mencari jalan kemana-mana," kata Roy.

Perkembangan judol makin liar, lanjut Roy, saat masa pandemi Covid-19, karena Budi Arie Setiadi mengizinkan mesin pengais konten negatif (AIS) di lantai 8 Gedung Kemkominfo bisa dikendalikan dari luar. 

"Inilah yang membuat ada lokasi kantor satelit di Bekasi yang dioperasikan oleh sekitar 10 oknum pegawai Kominfo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Roy. 

Seharusnya, kata Roy, Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo saat itu langsung mencabut aturan mesin AIS bisa dikendalikan dari luar Gedung Kemkominfo, karena Covid-19 sudah selesai.

"Bukan sekedar koar-koar statement bahwa dia tahu ada 5 bandar besar" namun tak melakukan apa-apa," kata Roy. 

Selain itu, menurut Roy, selaku Ketua Pencegahan Satgas Pemberantasan Judol, Budi Arie Setiadi seharusnya berupaya maksimal mencegah apapun yang bisa dilakukannya, bukan sekedar omon-omon soal pemberantasan judol.

Semua ini, tegas Roy, masih ditambah dengan tidak memahaminya Budi Arie Setiadi soal adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 2019, yang meloloskan PT Gateway Guna Selaras sebagai pengelola permainan taruhan.

"Padahal Budi Arie Setiadi mengaku tahu ada lima bandar besar yang mengendalikan judol dan diduga terkait perusahaan yang diloloskan melalui putusan PN Jakarta Utara tersebut," kata Roy.






Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya