Berita

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi/RMOL

Hukum

Roy Suryo Ungkap Alasan Budi Arie Bisa Terseret Pidana Judol

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 00:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus judi online alias judol yang makin merebak tidak terlepas dari perubahan regulasi yang dilakukan era Presiden Joko Widodo.

Pemerhati Telematika, Roy Suryo mengatakan, zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012, mewajibkan server berada di Indonesia. Sementara Jokowi mengubahnya menjadi PP No 71 Tahun 2019 dimana server data boleh berada di luar negeri.

"Kalau Menkominfo Budi Arie Setiadi paham tupoksi, seharusnya dia bisa mengusulkan perubahan PP yang sangat krusial tersebut kembali," kata Roy yang dikutip Senin 23 Desember 2024. 


Karena dari perubahan Peraturan Pemerintah itulah yang menjadi poin penting dari makin mewabahnya kasus judol di Tanah Air.

"Jadi Budi Arie Setiadi bukan hanya sekedar bisa melaporkan menutup ratusan hingga ribuan situs judol saja. Karena ibarat air selama sumbernya tidak ditutup akan bocor mencari jalan kemana-mana," kata Roy.

Perkembangan judol makin liar, lanjut Roy, saat masa pandemi Covid-19, karena Budi Arie Setiadi mengizinkan mesin pengais konten negatif (AIS) di lantai 8 Gedung Kemkominfo bisa dikendalikan dari luar. 

"Inilah yang membuat ada lokasi kantor satelit di Bekasi yang dioperasikan oleh sekitar 10 oknum pegawai Kominfo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Roy. 

Seharusnya, kata Roy, Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo saat itu langsung mencabut aturan mesin AIS bisa dikendalikan dari luar Gedung Kemkominfo, karena Covid-19 sudah selesai.

"Bukan sekedar koar-koar statement bahwa dia tahu ada 5 bandar besar" namun tak melakukan apa-apa," kata Roy. 

Selain itu, menurut Roy, selaku Ketua Pencegahan Satgas Pemberantasan Judol, Budi Arie Setiadi seharusnya berupaya maksimal mencegah apapun yang bisa dilakukannya, bukan sekedar omon-omon soal pemberantasan judol.

Semua ini, tegas Roy, masih ditambah dengan tidak memahaminya Budi Arie Setiadi soal adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 2019, yang meloloskan PT Gateway Guna Selaras sebagai pengelola permainan taruhan.

"Padahal Budi Arie Setiadi mengaku tahu ada lima bandar besar yang mengendalikan judol dan diduga terkait perusahaan yang diloloskan melalui putusan PN Jakarta Utara tersebut," kata Roy.






Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya