Rudy Ong Chandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024/RMOL
Pengusaha tambang di Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rudy Ong sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat, 20 Desember 2024.
Pemeriksaan terhadap Rudy Ong Chandra sempat dihentikan untuk istirahat Salat Jumat. Dia pun kembali ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.25 WIB. Namun demikian, Rudy Ong yang didampingi beberapa pengacaranya itu enggan memberikan komentar terkait materi pemeriksaan maupun statusnya sebagai tersangka.
Rudy Ong Chandra sebelumnya mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Senin, 25 November 2024.
Pada Kamis, 26 September 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap IUP di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.
KPK pun telah mencegah ketiga tersangka dimaksud berdasarkan Surat Keputusan nomor 1204/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri dalam perkara baru ini selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 September 2024. Ketiga orang tersangka yang dicegah, yakni AFI, DDWT, dan ROC.
Berdasarkan informasi, ketiga tersangka dimaksud ialah, Awang Faroek Ishak (AFI) selaku mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania (DDWT) selaku Ketua Kadin Kaltim yang juga putri dari Awang Faroek, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan yang juga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Awang Faroek pada Senin, 23 September 2024. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen pengurusan IUP.