Berita

Serikat pekerja International Brotherhood of Teamsters saat melakukan aksi mogok kerja/Arise News

Bisnis

Ribuan Pekerja Amazon Mogok Kerja, Tuntut Kenaikan Upah

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ribuan pekerja Amazon di Amerika Serikat menggelar aksi mogok kerja pada Kamis pagi, 19 Desember 2024, di tengah lonjakan aktivitas musim liburan yang menjadi periode tersibuk bagi perusahaan. 

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penolakan Amazon untuk bernegosiasi terkait kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Serikat pekerja International Brotherhood of Teamsters, yang mengorganisasi aksi tersebut, melaporkan bahwa pekerja dari fasilitas Amazon di New York City, Skokie (Illinois), Atlanta, San Francisco, hingga California Selatan, turut serta dalam mogok ini. 


“Kami menuntut kontrak kerja yang lebih adil, termasuk kenaikan upah dan peningkatan standar keselamatan kerja,” kata serikat pekerja. dikutip Reuters.

Menurut Teamsters, aksi ini melibatkan sekitar 10 ribu pekerja dari 10 fasilitas Amazon, yang hanya mewakili sekitar 1 persen dari total pekerja per jam perusahaan tersebut di AS. Namun, dampak mogok ini diyakini dapat mengganggu operasional Amazon dalam memenuhi lonjakan pesanan musim liburan.

Teamsters juga menyebut telah membentuk barisan piket di ratusan pusat distribusi Amazon di seluruh negeri guna meningkatkan tekanan terhadap perusahaan. Mereka sebelumnya memberi tenggat waktu hingga Minggu lalu bagi Amazon untuk memulai negosiasi, namun perusahaan tidak memberikan respons.

Pengamat menilai, sikap Amazon yang enggan memenuhi tuntutan pekerja didorong oleh kekhawatiran bahwa hal ini dapat memicu gelombang aksi serikat yang lebih besar di masa depan. Amazon sendiri sebelumnya menghadapi tantangan serupa, termasuk dari gudang di Staten Island, New York, yang memilih berserikat pada 2022. 

Namun, Amazon hingga kini menolak mengakui serikat tersebut dan bahkan mengajukan keberatan ke Dewan Hubungan Perburuhan Nasional (NLRB).

"Amazon secara sistematis mengabaikan hak pekerja untuk berorganisasi dan bernegosiasi kolektif," ujar profesor hukum perburuhan dari Harvard Law School, Benjamin Sachs.

Meski menghadapi berbagai tekanan, Amazon mengklaim telah meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Pada 2023, perusahaan menginvestasikan 2,1 miliar Dolar AS atau sekitar Rp34,1 triliun untuk menaikkan upah dasar pekerja pemenuhan dan transportasi. Langkah ini meningkatkan rata-rata upah per jam menjadi 22 Dolar atau sekitar Rp357 ribu, naik 7 persen dari sebelumnya.

Meski demikian, serikat pekerja menilai upaya tersebut masih belum cukup untuk mengatasi persoalan mendasar dalam sistem kerja di Amazon. Sebagai perusahaan swasta terbesar kedua di dunia setelah Walmart, Amazon kerap menjadi target aksi serikat pekerja di berbagai negara, termasuk Spanyol dan Jerman, terkait isu serupa.

Di tengah aksi mogok ini, Teamsters memperingatkan bahwa gudang Amazon lainnya, termasuk di California Selatan, dapat bergabung sewaktu-waktu, memperluas skala mogok yang berpotensi mengganggu operasi Amazon di puncak musim tersibuknya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya