Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Prabowo Diingatkan Hati-hati Bikin Kebijakan Pemilu dan Pilkada 2029

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 09:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto diingatkan berhati-hati dalam membuat kebijakan, khususnya terkait pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2029.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, berbagai isu mengenai perbaikan sistem Pemilu dan Pilkada selanjutnya tengah menghangat, mengingat Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mempersiapkan revisi regulasinya. 

Namun, menurutnya, ada hal penting yang harus diingat pemerintahan Prabowo dan juga DPR yang berwenang membuat undang-undang (UU). Yaitu tetap mendasarkan pembentukan regulasi Pemilu maupun Pilkada sesuai UUD 1945.


Hal tersebut Efriza sampaikan setelah melihat perkembangan baru-baru ini, di mana kepala daerah ke depannya direncanakan tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD. 

"Jika Presiden Prabowo tidak mengacu kepada konstitusi saat ini hasil amandemen 1999-2002 lalu, maka jelas Pemerintah telah bekerja secara inkonstitusional," ujar Efriza RMOL, Kamis 19 Desember 2024.

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu menilai, Pemilu ataupun Pilkada langsung seharusnya bukan dihilangkan, karena sudah diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen pasca reformasi. 

Sehingga, dalil hukum yang mengemuka tentang mekanisme Pilkada di konstitusi sebelum amandemen adalah menjadi wewenang DPRD, tidak beralasan menurut konstitusi negara yang berlaku saat ini. 

Sehingga, dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2029 mendatang, kebijakan terkait Pemilu dan Pilkada bukan menghilangkan hak rakyat memilih langsung pemimpinnya, melainkan diperbaiki mekanismenya.

"Jadi gagasan yang sebaiknya dikembangkan bukan malah kembali ke UUD 1945 yang asli, karena narasi hal ini akan membuat mundurnya berdemokrasi Indonesia. Juga akan mengingatkan memori kelam kita bahwa UUD 1945 asli telah menghasilkan penguasa politik otoriter," demikian Efriza.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya