Berita

Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

Prabowo Diingatkan Hati-hati Bikin Kebijakan Pemilu dan Pilkada 2029

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 09:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden Prabowo Subianto diingatkan berhati-hati dalam membuat kebijakan, khususnya terkait pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2029.

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, berbagai isu mengenai perbaikan sistem Pemilu dan Pilkada selanjutnya tengah menghangat, mengingat Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mempersiapkan revisi regulasinya. 

Namun, menurutnya, ada hal penting yang harus diingat pemerintahan Prabowo dan juga DPR yang berwenang membuat undang-undang (UU). Yaitu tetap mendasarkan pembentukan regulasi Pemilu maupun Pilkada sesuai UUD 1945.


Hal tersebut Efriza sampaikan setelah melihat perkembangan baru-baru ini, di mana kepala daerah ke depannya direncanakan tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan oleh DPRD. 

"Jika Presiden Prabowo tidak mengacu kepada konstitusi saat ini hasil amandemen 1999-2002 lalu, maka jelas Pemerintah telah bekerja secara inkonstitusional," ujar Efriza RMOL, Kamis 19 Desember 2024.

Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu menilai, Pemilu ataupun Pilkada langsung seharusnya bukan dihilangkan, karena sudah diatur dalam UUD 1945 yang diamandemen pasca reformasi. 

Sehingga, dalil hukum yang mengemuka tentang mekanisme Pilkada di konstitusi sebelum amandemen adalah menjadi wewenang DPRD, tidak beralasan menurut konstitusi negara yang berlaku saat ini. 

Sehingga, dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2029 mendatang, kebijakan terkait Pemilu dan Pilkada bukan menghilangkan hak rakyat memilih langsung pemimpinnya, melainkan diperbaiki mekanismenya.

"Jadi gagasan yang sebaiknya dikembangkan bukan malah kembali ke UUD 1945 yang asli, karena narasi hal ini akan membuat mundurnya berdemokrasi Indonesia. Juga akan mengingatkan memori kelam kita bahwa UUD 1945 asli telah menghasilkan penguasa politik otoriter," demikian Efriza.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya