Pertumbuhan industri asuransi dan dana pensiun (dapen) di tahun 2025 memiliki potensi menjanjikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan hal itu dengan mempertimbangkan upaya perluasan cakupan kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program pensiun wajib.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, optimisme tersebut juga didorong dengan adanya peran penting dana pensiun sebagai salah satu investor institusional untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Kemudian, program pemerintahan terbaru di bidang kesehatan (fasilitas & infrastruktur), pendidikan (bangunan sekolah) dan pembangunan perumahan rakyat tentunya menjadi peluang bagi industri asuransi untuk mendukung dan menopang program-program tersebut.
"Dengan mempertimbangkan growth aset dana pensiun (wajib dan sukarela) yang masih konsisten tumbuh dalam rate double digit (10,35 persen yoy per Oktober 2024), melanjutkan tren pertumbuhan pada tahun 2023, OJK cukup optimistis terhadap potensi pertumbuhan dana pensiun pada tahun 2025 mendatang," kata Ogi Prastomiyono dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Kamis 19 Desember 2024.
Pertumbuhan dana pensiun di Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh program pensiun wajib yang dikelola tidak hanya oleh BPJS Ketenagakerjaan melainkan juga Taspen dan Asabri.
Terkait hal itu, BPJS Ketenagakerjaan aktif melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah peserta, termasuk kampanye kesadaran dan kemudahan pendaftaran bagi pekerja formal dan informal.
"Semakin banyaknya pekerja yang terdaftar, kontribusi yang masuk ke dalam program pensiun juga meningkat," catat Ogi.