Berita

Ilustrasi Sidang Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Pasal Mengganggu Independensi DKPP Digugat ke MK

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Independensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pengawas etik diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran ada pasal di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang diduga mengganggu hal tersebut.

MK menyidangkan gugatan sejumlah orang yang menguji ketentuan Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.

Penguji yang di antaranya Caroline Gabriela Pakpahan, M Nurrobby Fatih, Abednego Paniroi Rafra Gurning, dan Muhammad Thoriq Classica Perdana mendalilkan, Pasal 163 ayat (3) UU Pemilu mengganggu independensi DKPP.


Pasalnya, isi pasal itu menyatakan Sekretaris DKPP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Sehingga menurut para Pemohon, ketentuan tersebut secara jelas menandakan adanya intervensi unsur pemerintah penunjukkan struktural kelembagaan DKPP

"Penyelenggara pemilu seharusnya memiliki kedudukan yang sama dan sederajat dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya,” ujar kuasa para Pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu di Ruang Sidang MK.

Para Pemohon menguraikan empat poin posita permohonan. Satu, DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri harus dipertahankan eksistensinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengikuti independent model sesuai dengan karakteristik sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dua, DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dan fungsinya secara setara dan sederajat dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

Tiga, kemandirian lembaga DKPP tidak terpisahkan dari status kesekretariatan DKPP yang tidak boleh diintervensi unsur kekuasaan apapun.

Empat, perubahan nomenklatur struktur DKPP dari sekretariat menjadi sekretariat jenderal yang akan menjamin penegakan etika penyelenggara pemilu yang efektif dan tanpa intervensi serta akan mengukuhkan posisi DKPP sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 162 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang DKPP, dibentuk Sekretariat Jenderal DKPP.”

"Transformasi Sekretaris DKPP menjadi Sekretariat Jenderal DKPP akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk pembentukan unit kerja yang lebih terstruktur dan terkoordinasi, termasuk biro-biro pendukung yang relevan dengan kebutuhan operasional," tutur Sandy.

"Kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon yaitu terhambatnya pelaksanaan fungsi DKPP secara maksimal dapat dijawab dengan penguatan kelembagaan melalui perubahan jabatan Sekretaris DKPP menjadi Sekretaris Jenderal DKPP sebagai pejabat eselon I," tambahnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya