Berita

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan/Net

Nusantara

Tommy Kurniawan:

Regulasi Pinjol Harus Diperketat

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 13:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah diminta memperketat regulasi pinjaman online (Pinjol) yang menjamur di Indonesia. 

Pasalnya, banyak masyarakat kelas kecil dan menengah terjerat pinjol hingga harus meregang nyawa lantaran tak mampu membayar tagihan.

Anggota Komisi XI DPR RI Tommy Kurniawan meminta pemerintah memperkuat sinergi memberantas pinjol ilegal yang menerapkan sistem atau model bunga berbunga. 


“Tahun ini jumlah pinjol yang diblokir naik tajam, tetapi mereka tetap tumbuh dan muncul lagi yang baru. Seolah tiada ada efek jera dari para pelaku,” kata Tommy dalam keterangan tertulisnya, Selasa 17 Desember 2024.

Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus tegas dengan pinjol-pinjol baru dengan tidak mempermudah izin mereka melakukan operasi di Indonesia.

Selain itu, aparat penegak hukum serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga harus tegas terhadap  provider pinjol dengan menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Kami mendesak agar OJK, Komdigi, dan Polri lebih tegas dalam mengejar para pelaku,” kata Tommy.

Tommy juga mendorong adanya kebijakan dan regulasi yang mengatur agar pera pelaku pinjol ilegal jera. Misalnya penerapan hukum pidana yang tegas kepada pelaku.

Ia juga berharap literasi keuangan di kalangan masyarakat, khususnya anak muda terus ditingkatkan.

"Agar mereka terhindar dari jebakan dan bujuk rayu pinjol ilegal. Anak muda juga harus ikut melawan pinjol ilegal yang menyengsarakan masyarakat," demikian Tommy.

Berdasarkan data OJK pada 5 November 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir 400 pinjol ilegal dalam rentang waktu dua bulan. Sedangkan sepanjang 2024, telah diblokir 2.930 pinjol ilegal. Angka itu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. 

Pada 2023, sebanyak 2.248 pinjol ilegal diblokir, 2022 sebanyak 698 pinjol ilegal, 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal, 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal, dan pada 2019 sebanyak 1.493 pinjol ilegal telah diblokir.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya