Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Upaya Terakhir, ByteDance Mohon Mahkamah Agung Batalkan Aturan Penjualan TikTok di AS

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

ByteDance terus berusaha agar aplikasi miliknya, TikTok, tetap dapat beroperasi di Amerika Serikat (AS). 

Pada Senin 16 Desember 2024, perusahaan China itu melakukan upaya terakhir dengan meminta Mahkamah Agung untuk memblokir sementara undang-undang yang mengharuskan mereka menjual aplikasi video pendek tersebut paling lambat 19 Januari 2025. Jika tidak, mereka akan menghadapi larangan operasi di negara tersebut.

Sebelumnya, TikTok yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika mengajukan permintaan darurat kepada para hakim untuk menunda putusan pelarangan, tetapi permintaan tersebut gagal.

Kongres meloloskan undang-undang pada April 2024. Departemen Kehakiman menyatakan bahwa TikTok, sebagai perusahaan Tiongkok, menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan nasional karena aksesnya ke data pengguna Amerika dan kemampuannya untuk memanipulasi konten secara diam-diam.

Dalam pengajuan mereka ke Mahkamah Agung, TikTok dan ByteDance berpendapat bahwa pengguna Amerika berhak memutuskan sendiri tentang risiko manipulasi konten tanpa sensor pemerintah.

"Dan jika keputusan Pengadilan Banding DC yang bertentangan tetap berlaku, maka Kongres akan memiliki kebebasan untuk melarang warga Amerika mana pun berbicara hanya dengan mengidentifikasi adanya risiko bahwa pidato tersebut dipengaruhi oleh entitas asing," imbuh mereka, seperti dikutip dari Reuters, Selasa 17 Desember 2024.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia di Washington menolak argumen TikTok pada 6 Desember bahwa undang-undang tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara menurut Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya