Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Upaya Terakhir, ByteDance Mohon Mahkamah Agung Batalkan Aturan Penjualan TikTok di AS

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

ByteDance terus berusaha agar aplikasi miliknya, TikTok, tetap dapat beroperasi di Amerika Serikat (AS). 

Pada Senin 16 Desember 2024, perusahaan China itu melakukan upaya terakhir dengan meminta Mahkamah Agung untuk memblokir sementara undang-undang yang mengharuskan mereka menjual aplikasi video pendek tersebut paling lambat 19 Januari 2025. Jika tidak, mereka akan menghadapi larangan operasi di negara tersebut.

Sebelumnya, TikTok yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika mengajukan permintaan darurat kepada para hakim untuk menunda putusan pelarangan, tetapi permintaan tersebut gagal.


Kongres meloloskan undang-undang pada April 2024. Departemen Kehakiman menyatakan bahwa TikTok, sebagai perusahaan Tiongkok, menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan nasional karena aksesnya ke data pengguna Amerika dan kemampuannya untuk memanipulasi konten secara diam-diam.

Dalam pengajuan mereka ke Mahkamah Agung, TikTok dan ByteDance berpendapat bahwa pengguna Amerika berhak memutuskan sendiri tentang risiko manipulasi konten tanpa sensor pemerintah.

"Dan jika keputusan Pengadilan Banding DC yang bertentangan tetap berlaku, maka Kongres akan memiliki kebebasan untuk melarang warga Amerika mana pun berbicara hanya dengan mengidentifikasi adanya risiko bahwa pidato tersebut dipengaruhi oleh entitas asing," imbuh mereka, seperti dikutip dari Reuters, Selasa 17 Desember 2024.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia di Washington menolak argumen TikTok pada 6 Desember bahwa undang-undang tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara menurut Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya