Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Upaya Terakhir, ByteDance Mohon Mahkamah Agung Batalkan Aturan Penjualan TikTok di AS

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

ByteDance terus berusaha agar aplikasi miliknya, TikTok, tetap dapat beroperasi di Amerika Serikat (AS). 

Pada Senin 16 Desember 2024, perusahaan China itu melakukan upaya terakhir dengan meminta Mahkamah Agung untuk memblokir sementara undang-undang yang mengharuskan mereka menjual aplikasi video pendek tersebut paling lambat 19 Januari 2025. Jika tidak, mereka akan menghadapi larangan operasi di negara tersebut.

Sebelumnya, TikTok yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika mengajukan permintaan darurat kepada para hakim untuk menunda putusan pelarangan, tetapi permintaan tersebut gagal.


Kongres meloloskan undang-undang pada April 2024. Departemen Kehakiman menyatakan bahwa TikTok, sebagai perusahaan Tiongkok, menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan nasional karena aksesnya ke data pengguna Amerika dan kemampuannya untuk memanipulasi konten secara diam-diam.

Dalam pengajuan mereka ke Mahkamah Agung, TikTok dan ByteDance berpendapat bahwa pengguna Amerika berhak memutuskan sendiri tentang risiko manipulasi konten tanpa sensor pemerintah.

"Dan jika keputusan Pengadilan Banding DC yang bertentangan tetap berlaku, maka Kongres akan memiliki kebebasan untuk melarang warga Amerika mana pun berbicara hanya dengan mengidentifikasi adanya risiko bahwa pidato tersebut dipengaruhi oleh entitas asing," imbuh mereka, seperti dikutip dari Reuters, Selasa 17 Desember 2024.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia di Washington menolak argumen TikTok pada 6 Desember bahwa undang-undang tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara menurut Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya