Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Upaya Terakhir, ByteDance Mohon Mahkamah Agung Batalkan Aturan Penjualan TikTok di AS

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

ByteDance terus berusaha agar aplikasi miliknya, TikTok, tetap dapat beroperasi di Amerika Serikat (AS). 

Pada Senin 16 Desember 2024, perusahaan China itu melakukan upaya terakhir dengan meminta Mahkamah Agung untuk memblokir sementara undang-undang yang mengharuskan mereka menjual aplikasi video pendek tersebut paling lambat 19 Januari 2025. Jika tidak, mereka akan menghadapi larangan operasi di negara tersebut.

Sebelumnya, TikTok yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika mengajukan permintaan darurat kepada para hakim untuk menunda putusan pelarangan, tetapi permintaan tersebut gagal.


Kongres meloloskan undang-undang pada April 2024. Departemen Kehakiman menyatakan bahwa TikTok, sebagai perusahaan Tiongkok, menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan nasional karena aksesnya ke data pengguna Amerika dan kemampuannya untuk memanipulasi konten secara diam-diam.

Dalam pengajuan mereka ke Mahkamah Agung, TikTok dan ByteDance berpendapat bahwa pengguna Amerika berhak memutuskan sendiri tentang risiko manipulasi konten tanpa sensor pemerintah.

"Dan jika keputusan Pengadilan Banding DC yang bertentangan tetap berlaku, maka Kongres akan memiliki kebebasan untuk melarang warga Amerika mana pun berbicara hanya dengan mengidentifikasi adanya risiko bahwa pidato tersebut dipengaruhi oleh entitas asing," imbuh mereka, seperti dikutip dari Reuters, Selasa 17 Desember 2024.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia di Washington menolak argumen TikTok pada 6 Desember bahwa undang-undang tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara menurut Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya