Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Upaya Terakhir, ByteDance Mohon Mahkamah Agung Batalkan Aturan Penjualan TikTok di AS

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 12:51 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

ByteDance terus berusaha agar aplikasi miliknya, TikTok, tetap dapat beroperasi di Amerika Serikat (AS). 

Pada Senin 16 Desember 2024, perusahaan China itu melakukan upaya terakhir dengan meminta Mahkamah Agung untuk memblokir sementara undang-undang yang mengharuskan mereka menjual aplikasi video pendek tersebut paling lambat 19 Januari 2025. Jika tidak, mereka akan menghadapi larangan operasi di negara tersebut.

Sebelumnya, TikTok yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika mengajukan permintaan darurat kepada para hakim untuk menunda putusan pelarangan, tetapi permintaan tersebut gagal.

Kongres meloloskan undang-undang pada April 2024. Departemen Kehakiman menyatakan bahwa TikTok, sebagai perusahaan Tiongkok, menimbulkan ancaman besar terhadap keamanan nasional karena aksesnya ke data pengguna Amerika dan kemampuannya untuk memanipulasi konten secara diam-diam.

Dalam pengajuan mereka ke Mahkamah Agung, TikTok dan ByteDance berpendapat bahwa pengguna Amerika berhak memutuskan sendiri tentang risiko manipulasi konten tanpa sensor pemerintah.

"Dan jika keputusan Pengadilan Banding DC yang bertentangan tetap berlaku, maka Kongres akan memiliki kebebasan untuk melarang warga Amerika mana pun berbicara hanya dengan mengidentifikasi adanya risiko bahwa pidato tersebut dipengaruhi oleh entitas asing," imbuh mereka, seperti dikutip dari Reuters, Selasa 17 Desember 2024.

Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia di Washington menolak argumen TikTok pada 6 Desember bahwa undang-undang tersebut melanggar perlindungan kebebasan berbicara menurut Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya