Berita

Ilustrasi/Foto: Antara

Nusantara

Ini Delapan Kebijakan yang Disiapkan Kemenhub untuk Kelancaran Mobilitas Nataru

Laporan: Chiesa Arin Selomita
SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 11:51 WIB

Menyambut periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan sejumlah kebijakan strategis guna memastikan kelancaran mobilitas masyarakat di seluruh moda transportasi. 

"Kemenhub telah menyiapkan kurang lebih delapan landasan kebijakan, baik berupa keputusan menteri, kesepakatan lintas kementerian/lembaga, dan keputusan/instruksi direktur jenderal," Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa, 17 Desember 2024.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya memastikan kelancaran arus transportasi darat, laut, udara, dan kereta api selama puncak liburan. 


Pada sektor transportasi darat, Kemenhub bekerja sama dengan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dan Korlantas Polri untuk menerapkan pembatasan operasional angkutan barang, contraflow, one way, serta rekayasa lalu lintas di ruas-ruas rawan kemacetan. 

Sementara itu pada sektor penyeberangan, delaying system sebagai buffer zone juga akan diterapkan di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk.

"Ada pula delaying system untuk pembatasan operasional angkutan barang dari dan ke pelabuhan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Kemenhub juga telah memutuskan untuk menutup sementara 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang akan difungsikan sebagai tempat istirahat sementara bagi para pengguna jalan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan kelelahan pengemudi saat perjalanan.

Di sektor transportasi udara, Kemenhub fokus pada penurunan fuel surcharge tarif ekonomi, penambahan kapasitas angkutan, dan pengoptimalan slot time penerbangan sesuai dengan kebutuhan. 

Kemenhub menerapkan potongan tarif PNBP sebesar 50 persen untuk layanan jasa kebandarudaraan di UPBU yang berada di bawah naungannya, sekaligus mendirikan Posko Terpadu Angkutan Udara guna mendukung kelancaran perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Kesiapan armada dan koordinasi layanan untuk pembagian rute di sektor laut dilakukan melalui Instruksi Dirjen Hubla Nomor IR-DJPL 8 Tahun 2024, khususnya untuk angkutan penyeberangan di rute strategis seperti Merak-Bakauheni.

Kemenhub, melalui Ditjen KA, telah mengeluarkan Keputusan Dirjen KA Nomor KP-DJKA 213 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan posko pengawasan untuk angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Posko ini akan beroperasi mulai 11 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.

"Selain itu juga akan ada penambahan perjalanan kereta api, peningkatan pengawasan melalui CCTV di stasiun dan perlintasan sebidang, serta kesiapan alat material untuk siaga (AMUS) guna mengantisipasi gangguan operasional." lanjut Dudy.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya