Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita/Ist
Pengadaan meubelair kursi dan meja Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang saat ini turut tengah diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut menjerat Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Mbak Ita pada Senin, 16 Desember 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yakni Bambang Pramusinto selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Semarang, dan Muhammad Ahsan selaku Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Pemkot Semarang.
"Saksi didalami terkait pengadaan meubelair kursi dan meja SD di Pemkot Semarang," pungkas Tessa.
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkaranya, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK sudah menetapkan beberapa tersangka, yakni P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita selaku Walikota Semarang.
Selanjutnya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dari PDIP periode 2019-2024 yang juga merupakan suami Mbak Ita, dan Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang yang juga Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri.