Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ini Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Ada Wagyu hingga Rumah Sakit VIP

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi naik untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa ini mayoritas dikonsumsi oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk ke dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.


Dalam kesempatan tersebut, bendahara negara itu merinci barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen, di antaranya:

- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya 
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 
- Beras premium 
- Buah-buahan premium 
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna 
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab 
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Sri Mulyani menyebutkan terdapat sejumlah barang lainnya yang terkena PPN 12 persen, seperti tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. 

Namun, karena barang tersebut dibutuhkan masyarakat, pemerintah, kata Sri memutuskan untuk memberi insentif terhadap barang tersebut.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah," jelasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya