Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ini Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Ada Wagyu hingga Rumah Sakit VIP

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi naik untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa ini mayoritas dikonsumsi oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk ke dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.

Dalam kesempatan tersebut, bendahara negara itu merinci barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen, di antaranya:

- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya 
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 
- Beras premium 
- Buah-buahan premium 
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna 
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab 
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Sri Mulyani menyebutkan terdapat sejumlah barang lainnya yang terkena PPN 12 persen, seperti tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. 

Namun, karena barang tersebut dibutuhkan masyarakat, pemerintah, kata Sri memutuskan untuk memberi insentif terhadap barang tersebut.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah," jelasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya