Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ini Daftar Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Ada Wagyu hingga Rumah Sakit VIP

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 16:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen resmi naik untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan barang dan jasa ini mayoritas dikonsumsi oleh penduduk kaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk ke dalam kategori desil 9-10.

"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.


Dalam kesempatan tersebut, bendahara negara itu merinci barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen, di antaranya:

- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya 
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA 
- Beras premium 
- Buah-buahan premium 
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna 
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab 
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Sri Mulyani menyebutkan terdapat sejumlah barang lainnya yang terkena PPN 12 persen, seperti tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. 

Namun, karena barang tersebut dibutuhkan masyarakat, pemerintah, kata Sri memutuskan untuk memberi insentif terhadap barang tersebut.

"Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah," jelasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya