Berita

Armin Rahmansyah Nasution/Ist

Bisnis

PPN jadi 12 Persen, Kenaikan 6,5 Persen UMP Sumut Tak Berguna

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 18:50 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara sebesar 6,5 persen dipastikan tidak memberi manfaat apa-apa jika PPN tetap naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Hal ini disampaikan pengamat ekonomi, Armin Rahmansyah Nasution terkait pernyataan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menetapkan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen. Dengn kenaikan ini, UMP Sumut menjadi Rp 2.992.559, naik dari tahun 2024 sebesar Rp 2.710.493. Dengan kata lain, UMP Sumut mengalami kenaikan sebesar Rp 282.066.

“Kenaikan ini sebenarnya menjadi tidak ada pengaruhnya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan tidak mampu meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Armin, Minggu, 15 Desember 2024.


Hal itu dikatakan Akademisi Universitas Negeri Medan (Unimed) ini sebab, kenaikan UMP tersebut akan memicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. 

“Jika kemudian kenaikan UMP itu langsung membuat harga sembako misalnya naik, nah lantas apa yang bisa membuat kenaikan itu bisa memberi kesejahteraan dan meningkatkan daya beli? toh sama saja, upah naik Rp 282.066, tapi pengeluaran juga otomatis naik karena harga kebutuhan pokok jadi naik,” ujarnya.

Untuk itu kata Armin, Pemprovsu tidak boleh menyatakan kenaikan UMP itu sebagai upaya untuk menaikkan kesejahteraan dan meningkatkan daya beli masyarakat tanpe melakukan pengendalian harga kebutuhan pokok dan kebutuhan lain yang ada masuk dalam kriteria hidup layak (KHL).

“Selama ini gaji masyarakat itu kan untuk membayar belanja kebutuhan pokok, biaya pendidikan, biaya transportasi dan lain-lain. Kalau semua komponen itu naik gara-gara efek dari kenaikan UMP, yang ada justru gaji naik Rp 282.066 itu tak cukup untuk memenuhi belanja atas kenaikan-kenaikan yang ada, malah sebaliknya semakin tak punya kemampuan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya