Berita

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho/Ist

Nusantara

Ini Rincian Besaran Kenaikan UMP di Jakarta

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 17:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025. 

Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.


“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta," kata Hari melalui siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Minggu 15 Desember 2024.

Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.

Adapun rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor sebagai berikut: 
A. Industri Pengolahan
1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680
5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696
6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696
7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696
8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum 
1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan
1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
2. Bank Syariah dengan aset di atas Rp1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

“Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” kata Hari. 

Hari menambahkan, selain menetapkan UMSP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non upah.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya