Berita

Banjir rob di Jakarta Utara/Ist

Nusantara

Banjir Rob di Pesisir Jakut Berangsur Surut

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 16:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat genangan akibat banjir rob di Jakarta Utara, telah berangsur surut pada Minggu 15 Desember 2024.

Sebelumnya, rob merendam tiga Rukun Tetangga (RT). Namun hingga pukul 16.00 WIB, hanya tersisa di satu RT atau 0,003 persen dari total 30.772 RT yang ada di DKI Jakarta. Selain itu, dua ruas jalan di wilayah Jakut juga masih tergenang air dengan ketinggian sekitar 10 cm.

Wilayah yang masih terdampak genangan meliputi satu RT di Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, dengan ketinggian air mencapai 30 cm akibat rob. 


Dua ruas jalan yang masih tergenang adalah Jalan Hiu dan Jalan Tuna di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, masing-masing dengan ketinggian air 10 cm.

Sementara itu, beberapa wilayah yang sebelumnya sempat tergenang kini telah surut, termasuk tiga RT di Kelurahan Marunda dan dua RT di Kelurahan Pluit. 

Genangan di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Cipeucang di Kelurahan Lagoa, Jalan RE Martadinata di depan Jakarta International Stadium (JIS) di Kelurahan Papanggo, serta Jalan Lodan Raya di Kelurahan Ancol, juga telah surut.

BPBD DKI Jakarta memastikan tidak ada pengungsian akibat genangan ini. Pihaknya terus berupaya memantau kondisi di lapangan dengan mengerahkan personel serta berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA), Dinas Bina Marga, dan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). 

Penyedotan genangan dilakukan dengan memastikan tali-tali air berfungsi optimal, bersama dukungan aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi genangan yang mungkin terjadi. 

Dalam keadaan darurat, warga dapat menghubungi layanan telepon darurat 112 yang tersedia gratis dan beroperasi selama 24 jam. BPBD juga menargetkan genangan yang tersisa dapat surut dalam waktu dekat.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya