Berita

OJK/Ist

Bisnis

OJK Beri Denda ke Pelaku Pasar Modal, Total Rp 65,98 Miliar sepanjang 2024

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 08:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif terhadap berbagai pelaku di sektor pasar modal dan jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi,  menyampaikan, sanksi itu diberikan sebagai upaya menegakkan ketentuan dan perlindungan konsumen di pasar modal.

Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK, dengan total denda mencapai Rp3,9 miliar yang diterapkan kepada 109 pihak. Selain itu, terdapat juga 15 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK.


"Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis," kata Inarno, dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Desember 2024. 

Inarno menambahkan, sepanjang tahun ini OJK telah menindaklanjuti berbagai temuan dalam pemeriksaan di pasar modal dengan sanksi administratif yang lebih besar. 

Total denda yang dikenakan mencapai Rp65,98 miliar, yang diberikan kepada 95 pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain denda, sanksi juga meliputi 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha Manajer Investasi, serta satu pencabutan izin orang perseorangan. Terdapat pula 9 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan oleh OJK atas pelanggaran lainnya.

"Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,98 miliar," ujar Inarno.

OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal. Langkah ini untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Dikawal Puluhan Banser

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:13

Pramono Setop Izin Baru Lapangan Padel di Zona Perumahan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:08

Komisi II DPR Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:07

Usulan Masyarakat Patungan MBG Dinilai Problematis

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

CELIOS Surati Presiden, Minta Perjanjian Tarif Indonesia-AS Dibatalkan

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:03

Tewasnya El Mencho Disebut-sebut Bagian dari Operasi Senyap Trump Basmi Kartel Meksiko

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:56

Ribuan Buruh Bakal Kepung DPR Tuntut Pembatalan Impor Pickup 4x4

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:49

Emas Antam Loncat Rp40 Ribu Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:44

Gubernur Lemhannas: Potensi Konflik Global Bisa Picu Perang Dunia Ketiga

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:39

KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

Selasa, 24 Februari 2026 | 11:28

Selengkapnya