Berita

OJK/Ist

Bisnis

OJK Beri Denda ke Pelaku Pasar Modal, Total Rp 65,98 Miliar sepanjang 2024

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 08:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif terhadap berbagai pelaku di sektor pasar modal dan jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi,  menyampaikan, sanksi itu diberikan sebagai upaya menegakkan ketentuan dan perlindungan konsumen di pasar modal.

Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK, dengan total denda mencapai Rp3,9 miliar yang diterapkan kepada 109 pihak. Selain itu, terdapat juga 15 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK.


"Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis," kata Inarno, dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Desember 2024. 

Inarno menambahkan, sepanjang tahun ini OJK telah menindaklanjuti berbagai temuan dalam pemeriksaan di pasar modal dengan sanksi administratif yang lebih besar. 

Total denda yang dikenakan mencapai Rp65,98 miliar, yang diberikan kepada 95 pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain denda, sanksi juga meliputi 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha Manajer Investasi, serta satu pencabutan izin orang perseorangan. Terdapat pula 9 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan oleh OJK atas pelanggaran lainnya.

"Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,98 miliar," ujar Inarno.

OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal. Langkah ini untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya