Berita

OJK/Ist

Bisnis

OJK Beri Denda ke Pelaku Pasar Modal, Total Rp 65,98 Miliar sepanjang 2024

SABTU, 14 DESEMBER 2024 | 08:48 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif terhadap berbagai pelaku di sektor pasar modal dan jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi,  menyampaikan, sanksi itu diberikan sebagai upaya menegakkan ketentuan dan perlindungan konsumen di pasar modal.

Salah satu bentuk sanksi yang diberikan adalah denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK, dengan total denda mencapai Rp3,9 miliar yang diterapkan kepada 109 pihak. Selain itu, terdapat juga 15 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK.


"Selama November 2024, OJK antara lain telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 Pihak dan 15 Peringatan Tertulis," kata Inarno, dalam Konferensi Pers RDKB November 2024, di Jakarta, dikutip Sabtu 13 Desember 2024. 

Inarno menambahkan, sepanjang tahun ini OJK telah menindaklanjuti berbagai temuan dalam pemeriksaan di pasar modal dengan sanksi administratif yang lebih besar. 

Total denda yang dikenakan mencapai Rp65,98 miliar, yang diberikan kepada 95 pihak yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain denda, sanksi juga meliputi 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha Manajer Investasi, serta satu pencabutan izin orang perseorangan. Terdapat pula 9 Peringatan Tertulis yang dikeluarkan oleh OJK atas pelanggaran lainnya.

"Selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 95 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,98 miliar," ujar Inarno.

OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal. Langkah ini untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya