Berita

Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi/Ist

Politik

MUI Sambut Baik Gagasan Sertifikasi Juru Dakwah

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 20:11 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Gagasan parlemen mendorong pemerintah terkait sertifikasi juru dakwah didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wacana ini muncul setelah mencuatnya salah satu tindakan kurang elok yang dilakukan penceramah kepada jemaahnya sendiri.

"MUI menyambut baik gagasan untuk diselenggarakan program sertifikasi juru dakwah," kata Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Meskipun, ia lebih senang menggunakan istilah program penguatan kompetensi juru dakwah dari pada sertifikasi, karena istilah sertifikasi itu terkesan formalistik dan penyeragaman.


Pasalnya, juru ulama di daerah yang tidak mendapatkan sertifikat itu terkesan tidak boleh berdakwah.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau program sertifikasi juru dakwah nanti diberlakukan, maka hanya para juru dakwah yang memiliki sertifikat saja yang boleh berceramah. Sementara para ustad dan kyai kampung yang tidak memiliki sertifikat, mereka tidak boleh berdakwah. Padahal secara keilmuan mereka memiliki kemampuan," katanya.

Ia mengatakan program penguatan kompetensi juru dakwah dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi penceramah agama dalam berdakwah, baik dari aspek materi, metodologi, maupun wawasan kebangsaan. 

Harapannya, materi yang disampaikan bisa meliputi isu-isu aktual keagamaan, relasi agama dan negara, wawasan kebangsaan, moderasi beragama, literasi media digital, penanggulangan terorisme, strategi dakwah di kalangan gen Z dan lain sebagainya.

"Substansi materi penguatan kompetensi lebih pada pengayaan wawasan dan penguatan metodologi dakwahnya," ucapnya.

Disamping itu, lanjut Zainut, program penguatan kompetensi juga diharapkan agar para juru dakwah bisa mempromosikan nilai-nilai moderasi beragama, toleransi dan sikap inklusivisme dalam berdakwah.

Adapun pesertanya bisa perorangan atau utusan dari ormas Islam, majelis taklim, dan lembaga keagamaan Islam lainnya. Adapun penyelenggaranya bisa Kementerian Agama atau ormas Islam, Lembaga Keagamaan Islan dan Pergurian Tinggi Keagamaan Islam baik negeri maupun swasta.

"Program ini menurut saya harus bersifat sukarela atau voluntary, bukan sebuah keharusan atau mandatory," tutupnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya