Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Undang Undang 11/2021 tentang Kejaksaan yang mengatur pemberian asas Dominus Litis mengundang kritikan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan. 

Melalui revisi ini, Jaksa diberi hak untuk mengatur proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam menentukan kelengkapan bukti dan memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.

Kewenangan yang lebih besar kepada Jaksa ini, kata Akademisi Universitas Pamulang Ali Zubeir Hasibuan, tentu mengarah pada efisiensi dalam penegakan hukum, namun banyak pihak khawatir bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan masalah serius. 

Katanya, perubahan ini bisa memicu tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman, yang seharusnya bekerja secara terkoordinasi dan saling mengawasi. 

"Dengan asas Dominus Litis, Jaksa menjadi pihak yang memutuskan kelanjutan sebuah perkara tanpa bergantung pada hasil penyelidikan Kepolisian," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2025.

"Ini menciptakan ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang bisa merugikan individu, baik dalam hal penyidikan yang tidak adil maupun penghentian perkara tanpa dasar yang jelas," imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, keputusan Jaksa yang lebih dominan dalam menentukan kelanjutan perkara bisa sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tekanan politik atau kepentingan tertentu, yang mengarah pada ketidakadilan dalam proses hukum. 

"Jika tidak ada pengawasan yang ketat, dampaknya akan sangat merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang bisa menjadi korban dari kekuasaan yang berlebihan ini," pungkasnya.

Populer

Rektor UGM Ditantang Pamerkan Ijazah Jokowi

Selasa, 18 Maret 2025 | 04:53

Indonesia Dibayangi Utang Rp10 Ribu Triliun, Ekonom Desak Sri Mulyani Mundur

Jumat, 14 Maret 2025 | 12:40

Ijazah Palsu Jokowi Bisa Terungkap dalam Hitungan Detik

Jumat, 21 Maret 2025 | 00:23

Masyarakat Jepang Ramai-ramai Masuk Islam

Jumat, 21 Maret 2025 | 00:12

Perannya Diambil Brimob, Pasukan Khusus TNI Bisa Dibubarkan

Minggu, 23 Maret 2025 | 15:20

KPK Didesak Segera Proses Laporan Dugaan Gratifikasi Gubernur Sumsel Herman Deru

Senin, 17 Maret 2025 | 14:09

Kantor Hukum yang Didirikannya Digeledah KPK, Ini Respons Febri Diansyah

Jumat, 21 Maret 2025 | 18:25

UPDATE

Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Hari Ini

Senin, 24 Maret 2025 | 09:59

KNPS Indonesia Berbagi Baju Lebaran untuk Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 | 09:50

Jepang Buka Loker Sopir Logistik untuk WNI, Ini Syaratnya

Senin, 24 Maret 2025 | 09:46

Prabowo Disarankan Bentuk Tim Intelijen Psikologis Hadapi Penyusup

Senin, 24 Maret 2025 | 09:38

Investor Nantikan Prospek Perdamaian Rusia-Ukraina, Harga Minyak Stabil

Senin, 24 Maret 2025 | 09:32

Kepala Babi-Bangkai Tikus Belum Bisa Disebut Teror

Senin, 24 Maret 2025 | 09:30

Bursa Asia Dibuka Cenderung Lemah, IHSG Diperkirakan Rawan Terkoreksi

Senin, 24 Maret 2025 | 09:21

Afriansyah Noor Janji Menangkan Demokrat di 2029

Senin, 24 Maret 2025 | 09:20

Anak Cucu Presiden Ramaikan Ultah Didit, Ini Kata AHY

Senin, 24 Maret 2025 | 09:10

Lira Terperosok ke Level Terendah dalam Sejarah, Menkeu Turki Bantah Isu Mundur

Senin, 24 Maret 2025 | 09:05

Selengkapnya