Berita

Ilustrasi/GeoTimes

Bisnis

Tok, UMP Jakarta Resmi Naik Jadi Rp5,3 Juta

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 12:38 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp5,39 juta. 

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2024.


"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," sambungnya.

Kenaikan ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Untuk diketahui, UMP Jakarta pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp5.067.381 per bulan. Pemprov Jakarta telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada awal pekan ini untuk menentukan besaran UMP 2025. 

Teguh menegaskan, penetapan ini sesuai arahan pemerintah pusat yang meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, mengumumkan UMP paling lambat pada 11 Desember 2024.

"Ini juga sejalan dengan rapat koordinasi inflasi, di mana Menaker menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus mengumumkan UMP tepat waktu," ujar Teguh.

Keputusan kenaikan UMP Jakarta sebesar 6,5 persen juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional dengan persentase yang sama. 

Kenaikan tersebut menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum sektoral.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya