Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo/Ist

Politik

Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 01:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang diterapkan pada tahun 2024 memunculkan gugatan uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Gugatan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut, direspons DPR dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2024.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, pembentuk undang-undang belum menentukan model yang akan dipilih untuk format pemilu serentak, melalui revisi UU 7/2017 setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.


Namun menurutnya, keserentakan Pemilu 2024 yang berbarengan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Justru dengan adanya pemilu serentak, parpol harus lebih profesional dan strategis dalam menyusun daftar calonnya dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan loyalitas calonnya terhadap ideologi dan visi misi partai," ujar Rudianto.

Di samping itu, dia juga menanggapi dalil permohonan Perludem yang memohonkan perubahan keserentakan pemilu dan pilkada. Perludem berharap UU pemilu dan pilkada dilaksanakan di tahun berbeda dengan jeda 2 tahun.

Rudianto menilai, permohonan Perludem itu masih memerlukan kajian yang mendalam.

Sebab baginya, dalil yang menyebut pilkada selanjutnya nanti harus mengikuti calon kepala daerah terpilih 2024 yang paling terakhir dilantik, yaitu kemungkinan pada tahun 2025 pasca sengketa hasil selesai di MK.

Oleh karena itu, politikus Nasdem ini meyakini perbaikan sistem keserentakan pemilu dan pilkada ke depan mesti dibahas oleh banyak pihak dalam bingkai evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Bahkan dalam permohonan ini, Pemohon belum menjelaskan formulasi dua tahun jeda tersebut, sehingga perlu kajian komprehensif dan simulasi atas ini terlebih dahulu," tuturnya.

"Tanpa adanya hal ini, maka tidak dapat segera dilakukan atas waktu yang diperlukan dua tahun, karena butuh pertimbangan dari banyak pihak, di antaranya dari pertimbangan penyelenggara pemilu, parpol, dan peserta pemilu lainnya," demikian Rudianto menambahkan.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya