Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Tak Mau Ditendang dari AS, TikTok Ajukan Mosi Darurat

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 14:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Setelah bandingnya ditolak, aplikasi berbagi video TikTok terus berupaya agar aplikasinya tidak dilarang di Amerika Serikat, salah satunya dengan mengajukan mosi darurat pada Senin 9 Desember 2024, waktu setempat.

Dalam pernyataannya, TikTok meminta pengadilan menghentikan sementara undang-undang yang mengharuskan perusahaan induknya di Tiongkok, ByteDance, untuk sepenuhnya melepaskan diri paling lambat tanggal 19 Januari 2025 atau akan dilarang di AS.

TikTok berpendapat bahwa Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia harus memberikan perintah untuk menghentikan hitungan mundur batas waktu penjualan atau larangan, yang kurang dari enam minggu lagi, sehingga Mahkamah Agung dapat meninjau klaim perusahaan bahwa permintaan pemerintah AS melanggar hak atas kebebasan berbicara dan hak konstitusional lainnya.


Pengajuan tersebut mengikuti putusan pengadilan pada Jumat lalu, 6 Desember 2024, yang menolak gugatan hukum TikTok terhadap Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA).

PAFACA adalah tindakan Kongres yang disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 24 April 2024, sebagai bagian dari Undang-Undang Publik 118-50.

TikTok dapat mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk meninjau keputusan pengadilan Banding, tetapi empat dari sembilan hakim harus setuju untuk mendengarkan kasus tersebut agar dapat dipertimbangkan.

“Putusan pengadilan sangatlah tepat karena akan memberikan waktu bagi pemerintahan yang baru untuk menentukan posisinya, yang dapat mengabaikan kerugian yang akan terjadi dan perlunya peninjauan Mahkamah Agung,” kata TikTok dan ByteDance dalam pengajuan pengadilan pada Senin, seperti dikutip dari Nikkei Asia, Selasa 10 Desember 2024.

Batas waktu bagi ByteDance untuk menjual TikTok adalah pada malam pelantikan Presiden terpilih Donald Trump.

Aplikasi ini akan dilarang di AS pada 19 Januari 2025 – satu hari sebelum Trump kembali ke Gedung Putih – kecuali jika pemiliknya di Tiongkok menghentikan operasinya di Amerika pada saat itu.

TikTok meminta pengadilan banding meninjau kembali putusan tersebut. 

“Sebelum hal itu terjadi, Mahkamah Agung harus mempunyai kesempatan, sebagai satu-satunya pengadilan dengan yurisdiksi banding atas tindakan ini, untuk memutuskan apakah akan meninjau kembali tindakan ini.
kasus yang sangat penting,” kata TikTok dalam pengajuannya. 

Dalam putusan yang keluar pada tanggal 6 Desember, panel tiga hakim di pengadilan Banding mengatakan bahwa undang-undang jual-atau-larang, yang disahkan menjadi undang-undang oleh Presiden Biden pada bulan April, tidak melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara, juga tidak melanggar klausul perlindungan yang setara.

“Pemerintah telah memberikan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Undang-Undang tersebut dirancang khusus untuk melindungi keamanan nasional,” tulis mereka.

TikTok dalam pengajuan pengadilan hari Senin berpendapat bahwa jika undang-undang tersebut tidak ditangguhkan, hal itu akan menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki pada platform dan penggunanya.

"Usaha kecil di TikTok akan kehilangan pendapatan lebih dari 1 miliar Dolar AS dan kreator akan menderita kerugian pendapatan hampir 300 juta Dolar AS hanya dalam waktu satu bulan kecuali larangan TikTok dihentikan," katanya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya