Berita

Anggota bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Tegaskan Form C6 Tak Mutlak Menjadi Syarat Memilih

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) membeberkan perihal syarat pemilih untuk mencoblos, dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi menjelaskan, surat undangan memilih atau Formulir C6 yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada warga pemilih, bukanlah syarat mutlak bagi warga negara untuk memberikan suara dalam Pilkada Serentak 2024.

"Formulir C6 hanya berfungsi sebagai pemberitahuan dan alat bantu untuk mempermudah identifikasi pemilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara)," ujar Puadi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Minggu, 8 Desember 2024.


Menurutnya, temuan sejumlah pihak di lapangan terkait pemilih yang tidak membawa Form C6, dipastikan tidak membuat hak pilih warga menjadi hilang.

"Namun, syarat utama untuk memilih adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS terkait dan membawa KTP elektronik (e-KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya," sambungnya menegaskan.

Puadi menegaskan, warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak untuk memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, nama mereka harus tercantum dalam DPT. 

Kedua, mereka harus membawa e-KTP atau dokumen identitas lain yang sesuai dengan alamat TPS tempat mereka terdaftar.

"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi ingin menggunakan hak pilih, mereka dapat menggunakan e-KTP dan mencoblos pada waktu tertentu, biasanya antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Seirama dengan Puadi, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memandang, formulir C6 bukan merupakan syarat utama untuk memilih dalam Pemilu, karena sifatnya sebagai undangan bukan penentu hak pilih.

"Artinya itu hanya merupakan undangan, bukan syarat untuk memilih. Syarat untuk memilih itu ada tiga, yaitu terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), atau DPK (Daftar Pemilih Khusus)," urainya.

Oleh karena itu, Kaka menilai Form C6 dari KPU hanya sekadar pemberitahuan bagi pemilih yang telah terdaftar, baik di DPT maupun DPTb. Namun, pemilih yang tidak menerima C6 tetap dapat menggunakan hak pilihnya selama memiliki KTP yang sesuai dengan domisili di TPS.

"Tanpa adanya C6, setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tetap berhak untuk memilih. Dasarnya adalah KTP yang menunjukkan bahwa mereka sesuai dengan daftar pemilih. Bagi pemilih dalam DPK, mereka dapat mencoblos setelah jam 12 siang, setelah semua pemilih dalam DPT dan DPTb selesai menggunakan hak pilihnya," tuturnya.

"Jika masalahnya hanya terkait undangan, ini tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan pelanggaran. Kita tunggu saja proses dari Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk menilai laporan tersebut," demikian Kaka menambahkan.



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya