Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Tanpa Bukti Kuat

Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Hanya Perumit Situasi Politik

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, gugatan tanpa bukti valid hanya akan membebani MK dan berpotensi menciptakan kerugian politik, administratif, dan sosial.

Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, peserta Pilkada yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Pilkada diumumkan oleh KPU. 


"Dalam pengajuan gugatan, pemohon wajib melampirkan berbagai bukti dan data pendukung. Bukti tersebut harus mencakup dokumen resmi dari KPU yang menunjukkan adanya pelanggaran," kata Sugiyanto kepada RMOL, Minggu 8 Desember 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk memproses sengketa Pilkada, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. 

Selain itu, terdapat ketentuan ambang batas gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan selisih suara tertentu untuk dapat mengajukan gugatan.

Sugiyanto menilai, sebagai barometer demokrasi nasional, Jakarta harus menjadi contoh dalam menjaga stabilitas politik. Gugatan hasil Pilkada, kata dia, sebaiknya hanya diajukan jika terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Langkah ceroboh hanya akan memperumit situasi politik nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," pungkasnya.

Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi terciptanya stabilitas politik yang berkelanjutan.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya