Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Tanpa Bukti Kuat

Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Hanya Perumit Situasi Politik

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, gugatan tanpa bukti valid hanya akan membebani MK dan berpotensi menciptakan kerugian politik, administratif, dan sosial.

Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, peserta Pilkada yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Pilkada diumumkan oleh KPU. 


"Dalam pengajuan gugatan, pemohon wajib melampirkan berbagai bukti dan data pendukung. Bukti tersebut harus mencakup dokumen resmi dari KPU yang menunjukkan adanya pelanggaran," kata Sugiyanto kepada RMOL, Minggu 8 Desember 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk memproses sengketa Pilkada, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. 

Selain itu, terdapat ketentuan ambang batas gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan selisih suara tertentu untuk dapat mengajukan gugatan.

Sugiyanto menilai, sebagai barometer demokrasi nasional, Jakarta harus menjadi contoh dalam menjaga stabilitas politik. Gugatan hasil Pilkada, kata dia, sebaiknya hanya diajukan jika terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Langkah ceroboh hanya akan memperumit situasi politik nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," pungkasnya.

Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi terciptanya stabilitas politik yang berkelanjutan.



Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya