Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Tanpa Bukti Kuat

Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Hanya Perumit Situasi Politik

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, gugatan tanpa bukti valid hanya akan membebani MK dan berpotensi menciptakan kerugian politik, administratif, dan sosial.

Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, peserta Pilkada yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Pilkada diumumkan oleh KPU. 


"Dalam pengajuan gugatan, pemohon wajib melampirkan berbagai bukti dan data pendukung. Bukti tersebut harus mencakup dokumen resmi dari KPU yang menunjukkan adanya pelanggaran," kata Sugiyanto kepada RMOL, Minggu 8 Desember 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk memproses sengketa Pilkada, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. 

Selain itu, terdapat ketentuan ambang batas gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan selisih suara tertentu untuk dapat mengajukan gugatan.

Sugiyanto menilai, sebagai barometer demokrasi nasional, Jakarta harus menjadi contoh dalam menjaga stabilitas politik. Gugatan hasil Pilkada, kata dia, sebaiknya hanya diajukan jika terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Langkah ceroboh hanya akan memperumit situasi politik nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," pungkasnya.

Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi terciptanya stabilitas politik yang berkelanjutan.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya