Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Tanpa Bukti Kuat

Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Hanya Perumit Situasi Politik

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, gugatan tanpa bukti valid hanya akan membebani MK dan berpotensi menciptakan kerugian politik, administratif, dan sosial.

Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, peserta Pilkada yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Pilkada diumumkan oleh KPU. 


"Dalam pengajuan gugatan, pemohon wajib melampirkan berbagai bukti dan data pendukung. Bukti tersebut harus mencakup dokumen resmi dari KPU yang menunjukkan adanya pelanggaran," kata Sugiyanto kepada RMOL, Minggu 8 Desember 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk memproses sengketa Pilkada, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. 

Selain itu, terdapat ketentuan ambang batas gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan selisih suara tertentu untuk dapat mengajukan gugatan.

Sugiyanto menilai, sebagai barometer demokrasi nasional, Jakarta harus menjadi contoh dalam menjaga stabilitas politik. Gugatan hasil Pilkada, kata dia, sebaiknya hanya diajukan jika terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Langkah ceroboh hanya akan memperumit situasi politik nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," pungkasnya.

Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi terciptanya stabilitas politik yang berkelanjutan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya