Berita

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi/Ist

Politik

Tanpa Bukti Kuat

Gugatan Sengketa Pilkada ke MK Hanya Perumit Situasi Politik

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam pengajuan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, gugatan tanpa bukti valid hanya akan membebani MK dan berpotensi menciptakan kerugian politik, administratif, dan sosial.

Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, peserta Pilkada yang merasa dirugikan memiliki hak mengajukan gugatan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah hasil Pilkada diumumkan oleh KPU. 


"Dalam pengajuan gugatan, pemohon wajib melampirkan berbagai bukti dan data pendukung. Bukti tersebut harus mencakup dokumen resmi dari KPU yang menunjukkan adanya pelanggaran," kata Sugiyanto kepada RMOL, Minggu 8 Desember 2024.

Ia juga mengingatkan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk memproses sengketa Pilkada, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. 

Selain itu, terdapat ketentuan ambang batas gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, yang mensyaratkan selisih suara tertentu untuk dapat mengajukan gugatan.

Sugiyanto menilai, sebagai barometer demokrasi nasional, Jakarta harus menjadi contoh dalam menjaga stabilitas politik. Gugatan hasil Pilkada, kata dia, sebaiknya hanya diajukan jika terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Langkah ceroboh hanya akan memperumit situasi politik nasional dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," pungkasnya.

Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan memastikan setiap tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi terciptanya stabilitas politik yang berkelanjutan.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

UPDATE

Tiba di Amman, Prabowo Disambut Putra Mahkota hingga Dikawal Jet Tempur

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit Didorong Optimisme AI

Rabu, 25 Februari 2026 | 08:14

KPK Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap Importasi

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:55

Duduk Bareng Bahas Ritel: Upaya Mendag Sinkronkan Aturan dengan Kebutuhan Desa

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:39

Mantan PM Norwegia Dirawat Serius Usai Dugaan Percobaan Bundir di Tengah Skandal Epstein

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:26

Indeks STOXX 600 Naik 0,23 Persen, Dekati Rekor Tertinggi di Tengah Dinamika Tarif AS

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:16

Kemenag Kejar Target: Dana BOP dan BOS Rp4,5 Triliun Harus Cair Sebelum Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 | 07:05

NasDem Berpeluang Mengusung Anies Lagi

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:51

Roy Suryo Cs versus Penyidik Polda Metro Makin Seru

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:34

Yuk Daftar Mudik Gratis 2026 Kota Bandung

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:24

Selengkapnya