Berita

Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2/Ist

Nusantara

Prabowo Harus Segera Hentikan Proyek PIK 2

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 10:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera mencabut dan menghentikan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang dilekatkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Desakan itu disampaikan kuasa hukum penggugat proyek PIK 2, Juju Purwantoro melalui keterangan tertulisnya yang diterima RMOL, Minggu 8 Desember 2024.

PSN di PIK 2 sendiri telah digugat oleh 20 orang dari berbagai latar belakang profesi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Juju mengatakan, PSN yang dilekatkan pada proyek pembangunan PIK 2 hanya upaya menipu publik yang melibatkan pihak pengembang PT Agung Sedayu Grup dan kroninya, yaitu pihak Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala desa Belimbing, Maskota, aparatur Pemda seperti Camat, Lurah termasuk para preman bayaran.

"Mereka terlibat dalam aktifitas premanisme (pemaksaan) agar warga menjual lahannya dengan harga yang sangat murah sekitar Rp30-50 ribu per meter secara sepihak," kata Juju.

"Mereka warga dipaksa dengan upaya tipu daya supaya melepas hak jual lahannya secara sepihak kepada PT Agung Sedayu grup," sambungnya.

Padahal, kata Juju, berdasarkan surat dari Kemenko Perekonomian 6/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) nomor PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tanggal 4 Juni 2024, serta adanya penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, bahwa yang masuk bagian PSN PIK 2 tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya.

Seperti Taman Bhinneka sebesar 54 hektare, Safari Zoo sebesar 126 hektare, Golf Course sebesar 135 hektare, Wisata Mangrove sebesar 302 hektare, Sirkuit Internasional sebesar 217 hektare, dan Ecotourism sebesar 687 hektare.

"Demikian juga ditegaskan oleh pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Wakil Ketua DPD RI, bahwa PSN PIK-2 bermasalah, karena lokasinya berada di hutan lindung. Jadi ada pelanggaran hukum, karena faktanya ada PSN di lokasi lahan yang justru milik rakyat," terang Juju.

Juju melihat, tampak adanya "penyelundupan hukum" bahwa lokasi PIK 2 seharusnya tidak termasuk lokasi PSN. Sekitar November 2024 baru terkuak bahwa PSN PIK 2 yang sudah ditetapkan Maret 2024.

Tapi selama ini, ada pihak yang sengaja menutupi atau mengaburkan peta lokasi PSN yang sebenarnya. Rencana jahat pengembang telah terang benderang, mereka didukung APDESI Kabupaten Tangerang telah berusaha menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat. 

Bahkan, mereka melakukan dengan ancaman dan paksaan atas nama PSN membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah.

"Pengembang secara manipulatif telah mengubah PSN menjadi PIK 2," kata Juju.

Lanjut Juju, mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 kecamatan (1 kecamatan di Serang) menjadi PIK 2. 

"Klaim pengembang sebelumnya yaitu PIK 2 hanya di wilayah Kecamatan Kosambi, sementara mereka juga memanipulasi merambah ke wilayah lain dinamakan PIK 3 sampai PIK 11," jelas Juju.

Padahal, kata Juju, tidak ada aturan atau norma atau istilah status PSN dalam Proyek PIK 2

Juju pun menyoroti adanya pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK 2 pada Juni 2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekitar November 2024 setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat secara paksa dan tidak manusiawi.

"Tampak sekali pengembang PIK 2 berusaha memanipulasi dan berlindung di balik nama PSN. Termasuk pengembang terlibat korupsi dan kolusi dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman," tutur Juju.

Sehingga, kata Juju, secara nyata bahwa area PIK 2 berada di luar lokasi PSN, sehingga semua lahan milik rakyat di Banten tidak termasuk area yang menjadi PSN sekitar 1.755 Hektare tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat.

"Tidak boleh ada pihak manapun, yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat seperti di era penjajahan (kapitalis) mengusir rakyat pemilik lahan dengan semena-mena," terang Juju.

Juju menilai, selama ini telah terjadi over kesewenangan atau abuse of power dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan di Kecamatan Banten. Oleh karenanya, pengembang PIK 2 harus diusut dan diproses secara hukum.

"Tidak adanya alas hukum formal dari pengembang PIK 2 dalam melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN tersebut," kata Juju.

Lakukan audit investigasi atas aset PIK 2, termasuk kegiatan pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak dan mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat," tegas Juju.

Juju pun mendesak agar lahan masyarakat yang "dibeli" secara paksa dengan melanggar hukum harus dikembalikan. 

"Presiden Prabowo Subianto harus segera 'mencabut dan menghentikan' proyek PIK 2, karena aparat dan oknum terkait telah bertindak secara bar-bar. Perbuatan mereka telah melanggar hukum, termasuk AMDAL dan berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat," pungkas Juju.


Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya