Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024/Ist

Bawaslu

Bawaslu Minta PKPU Pilkada Ulang Jangan Bikin Repot

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 13:17 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati dalam menyiapkan regulasi teknis Pilkada ulang.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, keputusan Pilkada ulang di beberapa daerah masih menunggu pengumuman KPU. Sementara jadwal pencoblosan ulang justru telah ditetapkan pada 27 Agustus 2025.

Bagja mengingatkan, penyusunan regulasi teknis PKPU tentang Pilkada Ulang 2024 tidak mepet waktu pelaksanaan tahapan. Sebab, Bawaslu menemukan waktu penyusunan regulasi teknis KPU melampaui jadwal pencoblosan Pilkada ulang.


"Jadwal akhir penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan yang semula tanggal 20 September 2025 diharapkan bisa dimajukan," ujar Bagja, Sabtu, 7 Desember 2024.

Penyusunan PKPU Pilkada ulang harus memperhatikan rentang waktu yang cukup, antara waktu penyusunan regulasi teknis dengan tahapan yang akan berjalan.

"Tujuannya agar peraturan tersebut dapat disosialisasikan secara optimal kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Bagja juga memberikan masukan terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e draf rancangan PKPU tentang Pilkada Ulang 2024.

Beleid yang diusulkan itu pada intinya terkait pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.

"Saya mengusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan diusulkan agar nomenklatur Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa," tutup Bagja.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya