Berita

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menunduk saat menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan darurat militer/AFP

Dunia

Hendak Dimakzulkan Pasca Pemberlakuan Darurat Militer, Presiden Korsel Minta Maaf

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pasca pemberlakukan darurat militer secara mendadak di Korea Selatan, Presiden Yoon Suk Yeol menyampaikan permintaan maafnya terkait keputusan kontroversial tersebut pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Seperti dikutip Reuters, dalam permintaan maafnya Yoon menyatakan rasa penyesalannya beberapa jam menjelang pemungutan suara rencana pemakzulan kepala negara itu.

"Saya sangat menyesal dan ingin dengan tulus meminta maaf kepada orang-orang yang terkejut," ujar Yoon, sambil membungkuk di depan kamera.


Keputusan memberlakukan darurat militer ini dilakukan pada awal pekan ini dan menjadi yang pertama kalinya di Korea Selatan sejak 1980, namun kebijakan ini hanya bertahan enam jam setelah presiden itu mendapat penolakan keras dari parlemen yang mengancam akan mengadakan pemungutan suara terkait pemakzulan. 
Kendati demikian, Yoon menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena keputusasaan menghadapi tantangan politik dan ekonomi yang mendalam.
Dalam pidato yang sama, Yoon menyerahkan keputusan tentang langkah-langkah politik selanjutnya kepada partainya, termasuk masalah masa jabatan presiden. 

"Saya menyerahkan kepada partai saya untuk mengambil langkah-langkah untuk menstabilkan situasi politik di masa depan, termasuk masalah masa jabatan saya," tambahnya.

Tekanan agar Yoon mundur semakin besar setelah Han Dong-hoon, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat (PPP), menyatakan bahwa presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya secara efektif. 

"Pengunduran diri presiden kini tidak dapat dihindari," kata Han, sambil mengatakan tindakan Yoon telah membahayakan negara.

Pada Jumat, ribuan demonstran berkumpul di luar gedung parlemen untuk memprotes keputusan darurat militer tersebut, memicu suasana yang mengingatkan pada protes besar yang terjadi pada 2016 silam.

Saat ini, jaksa, polisi, dan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi sendiri telah meluncurkan penyelidikan terhadap Yoon dan pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut. Mereka dihadapkan pada tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan wewenang, dan menghalangi hak-hak warga negara, yang dapat berujung pada hukuman berat.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya