Berita

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menunduk saat menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan darurat militer/AFP

Dunia

Hendak Dimakzulkan Pasca Pemberlakuan Darurat Militer, Presiden Korsel Minta Maaf

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pasca pemberlakukan darurat militer secara mendadak di Korea Selatan, Presiden Yoon Suk Yeol menyampaikan permintaan maafnya terkait keputusan kontroversial tersebut pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Seperti dikutip Reuters, dalam permintaan maafnya Yoon menyatakan rasa penyesalannya beberapa jam menjelang pemungutan suara rencana pemakzulan kepala negara itu.

"Saya sangat menyesal dan ingin dengan tulus meminta maaf kepada orang-orang yang terkejut," ujar Yoon, sambil membungkuk di depan kamera.

Keputusan memberlakukan darurat militer ini dilakukan pada awal pekan ini dan menjadi yang pertama kalinya di Korea Selatan sejak 1980, namun kebijakan ini hanya bertahan enam jam setelah presiden itu mendapat penolakan keras dari parlemen yang mengancam akan mengadakan pemungutan suara terkait pemakzulan. 
Kendati demikian, Yoon menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena keputusasaan menghadapi tantangan politik dan ekonomi yang mendalam.
Dalam pidato yang sama, Yoon menyerahkan keputusan tentang langkah-langkah politik selanjutnya kepada partainya, termasuk masalah masa jabatan presiden. 

"Saya menyerahkan kepada partai saya untuk mengambil langkah-langkah untuk menstabilkan situasi politik di masa depan, termasuk masalah masa jabatan saya," tambahnya.

Tekanan agar Yoon mundur semakin besar setelah Han Dong-hoon, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat (PPP), menyatakan bahwa presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya secara efektif. 

"Pengunduran diri presiden kini tidak dapat dihindari," kata Han, sambil mengatakan tindakan Yoon telah membahayakan negara.

Pada Jumat, ribuan demonstran berkumpul di luar gedung parlemen untuk memprotes keputusan darurat militer tersebut, memicu suasana yang mengingatkan pada protes besar yang terjadi pada 2016 silam.

Saat ini, jaksa, polisi, dan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi sendiri telah meluncurkan penyelidikan terhadap Yoon dan pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut. Mereka dihadapkan pada tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan wewenang, dan menghalangi hak-hak warga negara, yang dapat berujung pada hukuman berat.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya