Berita

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menunduk saat menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan darurat militer/AFP

Dunia

Hendak Dimakzulkan Pasca Pemberlakuan Darurat Militer, Presiden Korsel Minta Maaf

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 13:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pasca pemberlakukan darurat militer secara mendadak di Korea Selatan, Presiden Yoon Suk Yeol menyampaikan permintaan maafnya terkait keputusan kontroversial tersebut pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Seperti dikutip Reuters, dalam permintaan maafnya Yoon menyatakan rasa penyesalannya beberapa jam menjelang pemungutan suara rencana pemakzulan kepala negara itu.

"Saya sangat menyesal dan ingin dengan tulus meminta maaf kepada orang-orang yang terkejut," ujar Yoon, sambil membungkuk di depan kamera.


Keputusan memberlakukan darurat militer ini dilakukan pada awal pekan ini dan menjadi yang pertama kalinya di Korea Selatan sejak 1980, namun kebijakan ini hanya bertahan enam jam setelah presiden itu mendapat penolakan keras dari parlemen yang mengancam akan mengadakan pemungutan suara terkait pemakzulan. 
Kendati demikian, Yoon menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena keputusasaan menghadapi tantangan politik dan ekonomi yang mendalam.
Dalam pidato yang sama, Yoon menyerahkan keputusan tentang langkah-langkah politik selanjutnya kepada partainya, termasuk masalah masa jabatan presiden. 

"Saya menyerahkan kepada partai saya untuk mengambil langkah-langkah untuk menstabilkan situasi politik di masa depan, termasuk masalah masa jabatan saya," tambahnya.

Tekanan agar Yoon mundur semakin besar setelah Han Dong-hoon, pemimpin Partai Kekuatan Rakyat (PPP), menyatakan bahwa presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya secara efektif. 

"Pengunduran diri presiden kini tidak dapat dihindari," kata Han, sambil mengatakan tindakan Yoon telah membahayakan negara.

Pada Jumat, ribuan demonstran berkumpul di luar gedung parlemen untuk memprotes keputusan darurat militer tersebut, memicu suasana yang mengingatkan pada protes besar yang terjadi pada 2016 silam.

Saat ini, jaksa, polisi, dan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi sendiri telah meluncurkan penyelidikan terhadap Yoon dan pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut. Mereka dihadapkan pada tuduhan pemberontakan, penyalahgunaan wewenang, dan menghalangi hak-hak warga negara, yang dapat berujung pada hukuman berat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya