Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Belum Gunakan Coretax, Pembetulan SPT Tahunan 2024 Tetap lewat DJP Online

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 07:36 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun 2024 tetap dilakukan melalui laman DJP Online. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pembetulan SPT belum menggunakan Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax.

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti kepada wajib 


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, Coretax rencananya bakal mulai diimplementasikan pada awal 2025, sehingga transaksi yang terekam dalam sistem merupakan data tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026. Sementara untuk tahun pajak 2024, yang bakal dilaporkan pada tahun 2025, masih dilaporkan lewat DJP Online.

"Kalau pelaporan lewat Coretax, maka pembetulan juga lewat Coretax. Tapi, kalau pembuatan laporan di sistem yang lama, mekanisme pembetulannya masih menggunakan sistem yang lama," kata Dwi, dalam keterangannya saat media briefing di Bandung, Jawa Barat, dikutip Sabtu 7 Desember 2024.

Meski begitu, Dwi memastikan data SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya akan dimigrasikan ke Coretax, sehingga data bisa diakses melalui sistem tersebut.

Hingga sejauh ini, pengembangan Coretax telah memasuki tahap akhir, yaitu pengujian penerimaan pengguna (User Acceptance Testing/UAT) dan pengujian operasional (Operational Acceptance Test/OAT).

Sambil menunggu implementasi, DJP memberikan edukasi baik secara internal maupun eksternal. Edukasi internal diberikan kepada pegawai melalui sistem pelatihan. Sementara edukasi eksternal menyasar kelompok wajib pajak.

DJP pun telah menyediakan berbagai saluran untuk mendukung pembelajaran mandiri, seperti 55 video tutorial Coretax di YouTube, materi salindia, serta simulator interaktif Coretax berbasis internet.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya